PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Pernyataan Walikota Pangkalpinang, Prof. Safarudin, yang membantah adanya pengadaan unit laptop maupun iPad senilai ratusan juta rupiah untuk dirinya di beberapa media online, kini berantakan. Investigasi mendalam yang menelusuri data dokumen negara dan fakta lapangan justru mengungkap hal sebaliknya proyek tersebut bukan isapan jempol semata.
Berdasarkan data valid dari dokumen negara yang tertera pada situs resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Pangkalpinang, pengadaan fasilitas tersebut tercatat secara legal.
Kode RUP: 66430206 dengan nama Paket Belanja Modal Komputer Unit Lainnya di Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang pada Tahun Anggaran: 2026 dengan Total Pagu Anggaran: Rp 189.500.000 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Nilai yang mendekati angka Rp 200 juta untuk pengadaan komputer di tengah kondisi ekonomi daerah yang sedang memprihatinkan ini langsung memicu kecurigaan publik terkait asas manfaat dan urgensinya bagi masyarakat.
Bantahan Walikota bahwa barang tersebut tidak ada atau tidak pernah diterima, berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. Penelusuran tim awak media menemukan bahwa barang-barang tersebut telah selesai diadakan oleh pihak ketiga sebagai pemenang tender.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Duta Bintang Utama yang mengoperasikan Duta Komputer Semabung, sebuah toko komputer yang berpusat di:
Alamat: Jl. Depati Hamzah No. 352, Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang (Berdasarkan data resmi UMKM Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung).
Saat awak media melakukan investigasi langsung ke lokasi toko guna melakukan konfirmasi, pemilik usaha tidak berada di tempat dengan alasan sedang keluar kantor.
Namun, salah satu staf pegawai di Duta Komputer secara blak-blakan membenarkan adanya paket proyek pengadaan tersebut.
“Benar, paket tersebut ada. Tapi untuk informasi lebih lanjut silakan langsung ke pimpinan kami, yaitu Pak Suyono,” ujar salah satu staf toko yang enggan disebutkan namanya.
Guna mendapatkan perimbangan berita (cover both sides) dan transparansi informasi, awak media berulang kali mencoba menghubungi M. Sayono (yang akrab disapa Pak Suyono) selaku Pemilik sekaligus CEO Duta Komputer di nomor seluler 0812-7344-XXXX.
Namun, hingga berita ini diturunkan, nomor tersebut tetap tidak diangkat dan pesan konfirmasi yang dikirimkan tidak mendapatkan balasan. Sikap bungkam dari pihak pemenang tender ini semakin mempertebal tanda tanya publik.
Skandal ini menyisakan pertanyaan besar: Jika data LPSE menunjukkan anggaran telah diketuk dan pihak toko komputer telah membenarkan penyediaan barang, mengapa Walikota Pangkalpinang bersikeras menyatakan barang tersebut tidak ada atau tidak ia terima?
Apakah terjadi penyelewengan dalam proses penyerahan, ataukah ada upaya pengelabuan laporan keuangan negara? Publik kini menunggu kejelasan dan akuntabilitas dari Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang terkait realisasi fisik dari anggaran Rp 189,5 juta tersebut. (Yuko)












