SKANDAL IPAD MEWAH: Kebohongan Walikota Pangkalpinang Terbongkar, Data LPSE dan Fakta Toko di Semabung Bicara!

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Tabir gelap yang menyelimuti pengadaan perangkat elektronik mewah di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang akhirnya tersingkap. Walikota Pangkalpinang, Profesor Saparudin (Prof Udin), kini menjadi sorotan tajam setelah klaim bantahannya mengenai pembelian iPad mewah dan laptop menggunakan dana APBD dinilai sebagai sebuah pembohongan publik yang nyata.

 

Meski sang Walikota dengan lantang menyebut pemberitaan sebelumnya adalah bohong atau hoax melalui beberapa media mitra Pemkot, fakta di lapangan justru berkata sebaliknya. Penelusuran mendalam tim Perkara menemukan bukti-bukti otentik yang tidak bisa terbantahkan.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data valid dari dokumen negara pada situs LPSE Kota Pangkalpinang, pengadaan ini bukanlah isapan jempol belaka. Proyek ini terdaftar secara resmi dengan. Kode RUP 66430206

Terkait Paket Belanja Modal Komputer Unit Lainnya dalam Satuan Kerja Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran: 2026 denganTotal Pagu: Rp 189.500.000 (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

Nilai hampir dua ratus juta rupiah untuk satu paket pengadaan komputer di tengah kondisi ekonomi yang memprihatinkan ini tentu memicu kecurigaan publik terkait urgensi dan asas manfaatnya.

 

Bantahan Prof Udin yang menyebutkan berita tersebut hoax seketika runtuh saat awak media melakukan kroscek langsung ke lapangan. Sebelum berita ini diturunkan, tim telah mengantongi identitas pemenang lelang.

 

“Kami sudah mengecek langsung toko komputer mana yang menjadi pemenang tender iPad mewah dan laptop tersebut. Berdasarkan data yang kami kumpulkan, salah satu toko komputer ternama di wilayah Semabung, Kota Pangkalpinang, adalah pihak yang memenangkan lelang alat mewah untuk pimpinan Kepala Daerah tersebut,” tegas tim investigasi.

 

Bahkan, informasi yang dihimpun menyatakan bahwa barang-barang mewah tersebut diduga sudah dibeli dan tersedia di toko tersebut, sinkron dengan skema pengadaan yang tercatat dalam dokumen negara.

 

Sikap Walikota Pangkalpinang yang mencoba menggiring opini bahwa berita ini tidak benar melalui media-media yang bekerja sama dengan Pemkot, dianggap sebagai langkah defensif yang mencederai transparansi.

 

Jika dokumen negara sudah mencatat adanya anggaran (RUP), dan fakta lapangan menunjukkan adanya pemenang tender di Semabung, maka pernyataan “bohong” dari Profesor Udin adalah sebuah fenomena menipu masyarakat yang sangat disayangkan.

 

Hingga berita ini dipublikasikan, publik menunggu nyali dari aparat penegak hukum untuk memelototi pengadaan barang mewah yang dibungkus dengan anggaran ratusan juta rupiah tersebut. Perkara akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya transparansi di Kota Pangkalpinang. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *