Walikota Pangkalpinang Diduga Belanja iPad Mewah di Tengah Badai Penghematan Anggaran

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Narasi penghematan anggaran yang kerap didengungkan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang kini dipertanyakan. Di tengah klaim efisiensi keuangan daerah, sebuah data dari portal Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) justru mengungkap realita yang kontradiktif.

 

Pimpinan Kota Pangkalpinang menjadi sorotan tajam setelah terendus adanya alokasi anggaran fantastis untuk pengadaan fasilitas teknologi informasi (IT) premium. Langkah ini dinilai melukai rasa keadilan masyarakat di tengah situasi ekonomi yang sedang mengetatkan ikat pinggang.

 

Bacaan Lainnya

 

Berdasarkan penelusuran valid dari dokumen negara pada situs LPSE Kota Pangkalpinang, perkara ini bersumber dari paket pengadaan dengan Kode RUP 66430206. Paket yang diberi nama “Belanja Modal Komputer Unit Lainnya” tersebut berada di bawah tanggung jawab penuh Satuan Kerja Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang untuk Tahun Anggaran 2026.

 

Hal yang paling mengusik perhatian publik adalah nilai nominalnya. Total pagu anggaran yang digelontorkan untuk satu paket pengadaan ini mencapai Rp 189.500.000 (hampir dua ratus juta rupiah). Angka yang terbilang masif untuk sekadar belanja rutin komputer di tengah masa prihatin anggaran.

 

 

Fokus perkara yang memicu polemik berada pada kolom Uraian Pekerjaan. Di dalam dokumen tersebut, anggaran ratusan juta itu dipecah ke dalam tiga item pengadaan barang mewah, yaitu:

• Belanja Modal Pengadaan Laptop KDH/WKDH

• Belanja Modal Laptop Kantor

• Belanja IPAD KDH dan WKDH

 

Istilah KDH dan WKDH merujuk langsung pada jabatan Kepala Daerah (Walikota) dan Wakil Kepala Daerah. Pengadaan komputer tablet (iPad) ini memicu tudingan miring mengenai gaya hidup mewah difasilitasi negara yang diduga tidak hanya dinikmati oleh pejabat bersangkutan, melainkan hingga ke lingkaran terdekatnya.

 

Kombinasi antara laptop berspesifikasi tinggi dan gawai tablet premium (iPad) keluaran Apple dinilai sebagai bentuk pemborosan yang tidak sensitif terhadap komitmen penghematan anggaran daerah.

 

Selain nilai anggaran yang fantastis, kejanggalan lain yang menguatkan indikasi ketidakpatuhan terhadap asas akuntabilitas publik adalah kekosongan informasi pada kolom Spesifikasi Pekerjaan.

 

Pada kolom spesifikasi teknis, sistem LPSE hanya menampilkan tanda “-;, -;, -;”.

 

Ketidakjelasan spesifikasi ini memunculkan kecurigaan dalam proses pengadaan barang. Tanpa adanya rincian merek, tipe, dan performa gawai yang jelas, masyarakat maupun lembaga pengawas akan kesulitan melakukan kontrol serta verifikasi atas kewajaran harga (value for money) dari total pagu Rp189,5 juta tersebut.

 

 

Dokumen LPSE juga memuat informasi bahwa proyek ini dieksekusi menggunakan metode E-Purchasing (e-katalog). Secara administratif, jalur ini memang memangkas birokrasi dan jauh lebih cepat ketimbang sistem lelang konvensional. Namun di sisi lain, metode ini cenderung menutup ruang kompetisi harga yang ketat dari berbagai vendor alternatif.

 

Berdasarkan linimasa yang tertera, jadwal pelaksanaan kontrak dan pemanfaatan barang/jasa ini sudah bergulir sejak Januari 2026 hingga Desember 2026.

 

Perkara pengadaan gawai mewah di lingkungan Pemkot Pangkalpinang ini kini menjadi bola salju yang terus menggelinding. Publik mendesak pihak Sekretariat Daerah dan Walikota Pangkalpinang untuk segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai urgensi belanja fasilitas mewah ini demi memulihkan kepercayaan masyarakat. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *