PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Pimpinan Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pangkalpinang berujung polemik. Sejumlah Pengurus Cabang (PC) tingkat kecamatan secara terang-terangan melayangkan mosi tidak percaya dan menolak hasil Musda yang dinilai cacat prosedur serta menabrak aturan organisasi (AD/ART).
Ketegangan memuncak saat Agustiar, Bendahara PC DMI Kecamatan Bukit Intan, melontarkan instruksi keras di tengah forum yang digelar di OR Pemkot Pangkalpinang, Minggu (24/05). Ia mempertanyakan keabsahan musyawarah yang terkesan dipaksakan tanpa kehadiran pengurus lama sebagai bentuk pertanggungjawaban.
“Saya melihat ada kejanggalan besar. Salah satu poin utama Musda adalah memilih Ketua, yang artinya pengurus sebelumnya harus dinyatakan demisioner setelah menyampaikan pertanggungjawaban. Tapi faktanya, pengurus lama tidak hadir. Ada apa ini?” ujar Agustiar dengan nada tegas.
Berdasarkan pantauan di lapangan, terdapat beberapa poin krusial yang menjadi dasar penolakan para pengurus tingkat kecamatan. Tidak hadirnya pengurus PD DMI Pangkalpinang periode sebelumnya dianggap melanggar etika organisasi dan mekanisme “fair play”.
Prosedur undangan dan tahapan musyawarah disinyalir tidak sesuai dengan aturan rumah tangga organisasi. Jika pengurus lama tidak dihadirkan untuk serah terima, maka forum ini dianggap sebagai pembentukan dari nol, bukan Musda sebagaimana mestinya. Ketidakhadiran pihak kota memicu kecurigaan adanya hal yang ditutupi terkait laporan pertanggungjawaban.
Lebih lanjut, Agustiar menekankan bahwa pihaknya di tingkat PC tidak memusingkan siapa yang akan terpilih menjadi ketua. Namun, ia mengharamkan adanya praktik “tabrak aturan” dalam organisasi keagamaan sehebat DMI.
“Kami di PC tidak mempersoalkan siapa yang jadi ketua. Tapi kami ingin aturan ditegakkan! Jangan sampai musnah (musyawarah) ini hanya untuk kepentingan pribadi dan memanfaatkan kami. Harus fair, hadirkan pengurus lama,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara Musda DMI Kota Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadiran pengurus lama dan tudingan pelanggaran AD/ART tersebut. Situasi ini memicu desakan agar dilakukan peninjauan kembali terhadap legalitas hasil Musda tersebut guna menjaga marwah organisasi masjid di Kota Beribu Senyuman. (Yuko)












