PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Pangkalpinang yang digelar di ruang pertemuan Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Minggu (24/5/2026), menyisakan catatan kelam. Kegiatan yang seharusnya menjadi ajang mufakat para pemakmur masjid ini justru diwarnai kesan perkongkolan dan pengabaian terhadap demokrasi organisasi.
Kejanggalan mulai mencuat saat perwakilan Pengurus Wilayah (PW) DMI Bangka Belitung, Ustadz Maulana, menegaskan kekuasaan mutlak berada di tangan pimpinan sidang. Dalam instruksinya, ia menyatakan bahwa segala sesuatu harus tunduk pada izin pimpinan sidang tanpa celah bagi dinamika yang wajar.
Tak hanya itu, alasan pragmatis seperti waktu makan siang dan salat dijadikan dalih untuk mempercepat proses persidangan.
“Musyawarah ini harus selesai sebelum jam 12 siang karena agenda makan dan salat. Yang tidak setuju, silakan mundur,” tegas Ustadz Maulana di hadapan peserta.
Sikap ini dinilai banyak pihak sebagai bentuk intimidasi halus untuk memangkas ruang debat dan kritik dari para pengurus tingkat kecamatan (PC).
Pimpinan sidang, yang akrab disapa Sobri, disinyalir bertindak bak “tangan besi”. Ia dituding menolak mentah-mentah seluruh kritikan dan masukan dari pengurus kecamatan yang hadir. Ironisnya, Musda ini digelar tanpa kehadiran pengurus lama, seolah-olah sejarah DMI Pangkalpinang baru dimulai tahun ini dan menghapus eksistensi kepengurusan sebelumnya.
Indikasi “permainan” antara oknum DPW DMI Babel dengan pimpinan sidang makin menguat ketika mekanisme pemilihan diarahkan secara paksa menuju aklamasi.
Meski dihujani penolakan dari arus bawah dan dianggap menyampingkan regulasi organisasi yang sehat, forum akhirnya menetapkan Ustadz Rudiyanto sebagai Ketua Terpilih DMI Kota Pangkalpinang secara aklamasi.
Potret ini memperlihatkan sisi “bengis” dalam agenda organisasi yang seharusnya bernapaskan nilai-nilai religius. Para tokoh agama yang terlibat terkesan memaksakan kehendak dan merasa paling benar, meski harus mengangkangi aspirasi dari tingkat bawah.
Sidang dipaksa selesai sebelum jam 12.00 WIB dengan dalih makan siang. Pimpinan sidang menolak aspirasi dan interupsi dari Pengurus Kecamatan. Penetapan ketua terpilih diduga sudah diputuskan sebelum sidang dimulai. Tidak melibatkan pengurus lama dalam proses transisi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak panitia maupun perwakilan DPW DMI Babel belum memberikan pernyataan resmi terkait gelombang protes dan tudingan perkongkolan yang mencoreng marwah organisasi masjid ini. (Yuko)












