PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Tensi panas menyelimuti internal organisasi Dewan Masjid Indonesia (DMI) di Kota Pangkalpinang. Polemik dualisme kepenguran akhirnya mencapai titik didih dalam Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar oleh Pengurus Wilayah (PW) DMI Bangka Belitung di sebuah ruang pertemuan di Pangkalpinang, Minggu (24/05/2026).
Terungkapnya alasan di balik pelaksanaan Musda yang dituding sebagai “Musda Tandingan” ini dibongkar langsung oleh salah satu sesepuh sekaligus pengurus PW DMI Bangka Belitung. Ia secara gamblang membeberkan adanya pelanggaran fatal dalam mekanisme pelantikan pengurus sebelumnya.
Menurut sang sesepuh, akar masalah bermula ketika pengurus DMI Kota Pangkalpinang periode sebelumnya dilantik oleh Walikota lama, bukan oleh Pengurus Wilayah (PW) DMI tingkat provinsi. Hal ini dinilai menabrak Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
“Secara struktural, PD (Pengurus Daerah) Kota itu harusnya dilantik oleh PW, dan PW dilantik oleh PP (Pusat). Sekarang payung hukumnya apa? Jangan kita bicara aturan tapi kita sendiri menabrak aturan,” tegasnya di depan forum.
Ia mempertanyakan dasar hukum pelantikan tersebut yang dianggap menyalahi regulasi organisasi DMI yang bersifat hierarkis.
Suasana Musda semakin memanas ketika tokoh agama yang juga pengurus PW DMI Babel tersebut mengeluarkan pernyataan keras. Dengan nada bicara yang meninggi, ia tampak geram dengan pihak-pihak yang mempertanyakan legitimasi Musda yang sedang berlangsung.
Bahkan, ia secara terbuka menantang pengurus cabang (PC) atau pihak mana pun yang tidak terima dengan argumennya untuk berdebat secara jantan di luar forum resmi.
“Kalau memang mau berdebat di sini, Anda mau berdebat sama saya, silakan saya siap. Kalau mau di luar, silakan kita berdebatkan di luar, akan saya ladeni,” tantangnya dengan nada tegas.
Menanggapi tudingan bahwa kegiatan tersebut adalah “Musda Ulang” yang ilegal, pihak PW DMI Babel membantah keras. Mereka menegaskan bahwa agenda ini memiliki landasan hukum yang kuat berupa instruksi langsung dari Pengurus Pusat (PP) DMI.
PW DMI menegaskan ini adalah Musda yang sah secara organisasi. Pelaksanaan Musda diklaim berdasarkan surat resmi dari PP DMI. Sesepuh tersebut mengingatkan agar jangan membawa-bawa nama aturan jika perilaku organisasi masih menabrak aturan yang ada.
“Dasar kami melakukan Musda ini adalah surat dari PP. Kalau tidak ada surat dari PP, ini tidak akan jelas. Jadi jangan sampai kita ngomong soal aturan tapi kita sendiri menabraknya,” pungkasnya menutup pernyataan yang viral tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus DMI Kota Pangkalpinang yang dilantik oleh Walikota lama belum memberikan tanggapan resmi terkait tantangan debat dan tudingan pelanggaran regulasi tersebut. (Yuko)












