PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Kehadiran Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) di Kota Pangkalpinang kini tengah menjadi sorotan tajam. Pasalnya, di balik masifnya operasional program ini, terungkap sejumlah temuan krusial terkait kelengkapan administrasi dan standarisasi operasional yang dinilai masih jauh dari kata sempurna.
Persoalan ini mencuat ke permukaan menyusul adanya dugaan bahwa banyak SPPG di Ibu Kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini belum memenuhi syarat vital, mulai dari Sertifikat Laik Sehat (SLS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi Halal.
Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, muncul indikasi kuat bahwa dari belasan SPPG yang sudah melayani masyarakat, baru dua unit yang dinyatakan benar-benar memenuhi syarat administratif secara lengkap. Sisanya disinyalir masih dalam tahap proses atau bahkan mengabaikan standar yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Menanggapi hal ini, Koordinator Regional BGN Provinsi Bangka Belitung, Nyai Kunia Ramadini, memberikan klarifikasinya. Ia mengakui adanya dinamika di lapangan terkait izin SLS. “Sejauh ini untuk SLS, tiga unit itu karena baru operasional kemarin dan hari Senin, sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan. Syarat dari SLS itu memang diperiksa pada hari pertama operasional. Nanti akan ada pemeriksaan rutin melalui IKL (Inspeksi Kesehatan Lingkungan) bulanan,” ujar Dini.
Terkait sertifikasi Halal yang menjadi kekhawatiran publik, pihak BGN mengklaim bahwa rata-rata SPPG sudah memilikinya. “Setiap mau operasional, kami sampaikan bahwa syarat dari BGN itu Halal dan SLS harus segera dilaksanakan,” tambahnya.
Dibalik ambisi melayani puluhan ribu jiwa, nyatanya ada titik lemah dalam pengawasan. Saat ini, terdapat dua SPPG di Pangkalpinang yang terpaksa dinonaktifkan sementara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah SPPG di kawasan Imam Bonjol.
Penonaktifan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan informasi, sempat ditemukan benda asing (ular) pada produk pempek yang dipesan dari UMKM mitra. Namun, pihak BGN memastikan telah melakukan evaluasi total.
”Terkait Imam Bonjol, akan segera operasional kembali setelah perbaikan. Sampel makanan kita sebenarnya aman, namun memang ditemukan kendala di bekas buangan siswa di tong sampah. Kami sudah koordinasi dengan Dinkes dan melakukan penjama makanan ulang,” tegas Dini.
Meskipun didera persoalan izin dan teknis, operasional SPPG di Pangkalpinang tetap berjalan dengan volume yang besar. Berikut adalah data capaian hingga saat ini.
• Total SPPG Operasional: 19 unit (termasuk tahap persiapan).
• Total Target Awal: 24 unit.
• Jumlah Penerima Manfaat: 43.388 orang (Siswa, Tenaga Pendidik, hingga Balita).
• Penyerapan Tenaga Kerja: ±50 orang per SPPG (Relawan, Ahli Gizi, Akuntan).
• Logistik: Seluruh data supplier telah diinput melalui sistem Sipmo.
Publik kini menanti ketegasan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam mengawasi operasional SPPG. Jangan sampai program pemenuhan gizi ini justru mengabaikan aspek legalitas dan keamanan pangan.
Transparansi data mengenai SPPG mana saja yang benar-benar telah mengantongi izin Halal dan SLS secara resmi menjadi harga mati untuk menjamin keamanan konsumsi bagi 43 ribu lebih jiwa yang dilayani di Kota Pangkalpinang.(Yuko)












