Klaim Sepihak Koordinator BGN Babel Soal Sertifikat Halal SPPG Tuai Tanda Tanya, Ada Apa?

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – ​ Sebuah anomali besar muncul di balik megahnya program pemenuhan gizi di Kota Beribu Senyuman. Dugaan ketidaksinkronan data mengenai legalitas sertifikasi halal pada Satuan Pelayanan Makan Bergizi (SPPG) kini mencuat ke permukaan dan menjadi tanda tanya besar bagi publik.

​Dalam pertemuan di ruang OR Pemkot Pangkalpinang, Kamis (16/04), Koordinator Regional Badan Gizi Nasional (BGN) Provinsi Bangka Belitung, Nyai Kunia Ramadini, melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan. Ia mengklaim bahwa seluruh SPPG sudah mengantongi izin halal sejak hari pertama beroperasi.

​Namun, klaim tersebut seolah membentur dinding kenyataan. Pasalnya, data yang dihimpun dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk wilayah Bangka Belitung mencatat baru ada 12 SPPG yang secara resmi mengantongi sertifikat halal.

Perbedaan data yang mencolok ini memicu spekulasi mengenai keabsahan “izin halal” yang dimaksud oleh pihak BGN.

Bacaan Lainnya

​”Sejauh ini untuk SLS (Sertifikat Layak Sehat), tiga unit yang baru beroperasi sudah diperiksa oleh Dinas Kesehatan. Syarat dari BGN itu memang Halal dan SLS harus segera dilaksanakan,” ujar sosok yang akrab disapa Dini tersebut saat memberikan klarifikasi.


​Dibalik ambisi melayani 43.388 penerima manfaat, sistem pengawasan BGN di lapangan tampak bolong-bolong. Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan adanya peristiwa mengerikan di mana ditemukan benda asing berupa ulat pada produk pempek yang dipesan dari UMKM mitra salah satu SPPG.

​Buntut dari kejadian tersebut dan masalah administrasi, dua unit SPPG di Pangkalpinang terpaksa dinonaktifkan sementara, termasuk SPPG di kawasan Imam Bonjol. Meski Dini mengklaim pihaknya telah melakukan evaluasi total dan penjama makanan ulang, publik tetap merasa was-was.

​Saat ini, tercatat ada 19 unit SPPG yang beroperasi dari target awal 24 unit. Dengan volume penyerapan tenaga kerja mencapai 50 orang per unit, program ini memang sangat masif. Namun, kuantitas tersebut seolah mengabaikan aspek legalitas yang krusial.

Pernyataan sepihak dari Koordinator Regional BGN Babel yang menyebutkan semua sudah halal melalui program SLS yang dikeluarkan Dinas dan BGN dianggap “aneh tapi nyata”.

Sebab, otoritas pengeluarkan fatwa halal di Indonesia tetap merujuk pada regulasi yang melibatkan MUI dan BPJPH, bukan sekadar kebijakan internal lembaga.

​Publik kini menanti transparansi total. SPPG mana saja yang benar-benar telah memiliki dokumen legal secara hitam di atas putih? Keamanan konsumsi bagi puluhan ribu siswa dan balita di Pangkalpinang tidak boleh dikorbankan demi mengejar target operasional semata.

​Pihak berwenang dan instansi terkait didesak untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif terhadap legalitas dan standar kebersihan seluruh unit SPPG di Bangka Belitung sebelum jatuh korban akibat kelalaian pengawasan.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Bài này viết khá chắc tay, không bị kiểu lan man hay nhồi nhét thông tin. Đoạn chèn hi88 đặt đúng nhịp nên tổng thể rất mượt, Hi88 xuất hiện tự nhiên mà vẫn giữ được độ tin cậy.