Tuntutan Era Digitalisasi dan Kemajuan Teknologi, Disdukcapil Pangkalpinang Gandeng Elemen Masyarakat Untuk Perubahan Sistem Pelayanan Publik

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Perubahan pelayanan publik ke era digitalisasi dan mengikuti tuntutan kemajuan teknologi saat ini pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang mau tidak mau harus melakukan perubahan sistim dan persyaratan layanan. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima sesuai dengan perkembangan kemajuan jamannya di Disdukcapil Kota Pangkalpinang.

Hal ini dikemukakan Kepala Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin didampingi Sekretaris Dinas Hassan Rumata beserta jajaran pada saat membuka kegiatan forum diskusi dengan elemen masyarakat di kantornya tadi pagi, Senin (15/8/2022).

“Di era digitalisasi dan kemajuan teknologi, pelayanan di Dukcapil mengalami perubahan yang sangat cepat. Ada beberapa layanan yang mengalami perubahan dalam dalam sistem dan syarat. Untuk itu pada hari ini kami mengundang beberapa elemen masyarakat diantaranya Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Perwakilan pengurus RT dan RW, media dan elemen masyarakat lainnya untuk membahas perubahan Standar Pelayanan dan Standar Operasiinsl Prisedur layanan dalam wadah forum komunikasi pelayanan publik, sekaligus mensosialisasikan perubahan dan membantu kami juga mensosislisasikan perubahan tersebut ke masyarakat lainnya”, jelas Darwin.

Sedangkan salah satu perwakilan elemen masyarakat dari LP5 Babel juga menyampaikan bahwa penyusunan standar pelayanan publik oleh penyelenggara pelayanan kepada masyarakat wajib melibatkan peran serta masyarakat melalui perwakilan-perwakilan elemen masyarakat.

“Keterlibatan elemen masyarakat dalam penyusunan standar layanan itu wajib, undang-undang pelayanan publik mengamanatkan hal tersebut, yang tujuannya adalah untuk memudahkan bagi masyarakat selaku pengguna layanan mengakses layanan tersebut”, sebut Jumli Jamaluddin yang juga selaku pemerhati kebijakan publik di Bangka Belitung ini.

Mantan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung ini, mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang Darwin bersama jajarannya telah mengimplementasikan amanat undang-undang tersebut untuk melibatkan elemen masyarakat.

“Baik secara pribadi maupun kelembagaan saya mengapresiasi atas pelibatan elemen masyarakat dalam penyelenggaraan dan penyediaan pelayanan di Disdukcapil Pangkalpinang oleh Pak Kadin beserta jajarannya, saya rasa pelayanan Disdukcapil sudah baik, standar layanannyapun sudah komplit, bahkan aduan masyarkat terhadap layanan Disdukcapil Pangkalpinang hampir tidak ada, kalau hanya masalah teknis karena faktor server, jaringan saya rasa itu hal yang biasa dialami hampir di Disdukcapil di Indonesia dan itupun hanya terjadi secara singkat, bukan karena human error”, sebut Jumli.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *