PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Keberhasilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mendirikan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di 363 desa dan kelurahan berbuah manis. Sebagai bentuk apresiasi, Menteri Hukum Republik Indonesia memberikan “hadiah” istimewa berupa kuota pembukaan Program Studi (Prodi) Kenotariatan pertama di wilayah tersebut.
Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas. dalam acara Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang digelar di Gedung Mahligai, Rumah Dinas Gubernur Babel, pada Rabu (20/5) malam.
Tak Perlu Lagi Kuliah ke Luar Daerah
Menteri Hukum secara khusus meminta Gubernur Bangka Belitung untuk menunjuk perguruan tinggi (universitas) di daerahnya yang paling siap untuk menyelenggarakan Prodi Kenotariatan tersebut. Kebijakan ini merupakan bentuk afirmasi pemerintah pusat, mengingat selama ini izin pembukaan prodi tersebut sedang dalam masa moratorium (ditutup).
“Nanti Pak Gubernur lihat universitas mana yang paling siap, saya serahkan kepada Pak Gubernur. Kenapa ini penting? Karena saya ingin orang-orang yang mau bersekolah ke kenotariatan tidak perlu berjauh-jauh ke Sumatera atau ke luar Pangkalpinang,” tegas Menteri Hukum
Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa pengecualian ini diberikan khusus bagi provinsi yang sama sekali belum memiliki Prodi Kenotariatan. Pihak Kementerian Hukum, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), berkomitmen penuh untuk mengawal proses perizinan ke Kementerian Pendidikan Tinggi hingga tuntas.
Selain isu pendidikan, Menteri Hukum juga menyoroti pentingnya akses keadilan bagi masyarakat miskin melalui peran paralegal. Saat ini, terdapat 2.200 paralegal yang terdaftar, namun baru 900 orang yang telah menerima pelatihan.
Untuk memastikan setiap desa/kelurahan memiliki minimal dua pendamping hukum yang memadai, Menteri Hukum mengusulkan skema pembiayaan bersama (cost sharing) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemprov, Pemkab, dan Pemkot).
Pemerintah Pusat direncanakan akan mengalokasikan dana sekitar Rp4,8 Miliar untuk menunjang operasional bantuan hukum.
Pemerintah Daerah diminta untuk mengeluarkan regulasi yang bersifat mandatory (wajib) terkait penggunaan dana bantuan desa untuk layanan hukum ini, tanpa perlu membebani alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang baru.
Aturan turunan di tingkat daerah ini nantinya akan diharmonisasi langsung oleh Kementerian Hukum agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan anggaran tersebut, Posbakum di Bangka Belitung sudah pasti aman. Ini yang akan kita terapkan, meniru kesuksesan di Banten, Sumatera Selatan, dan DKI Jakarta. Mudah-mudahan Bangka Belitung bisa menjadi provinsi percontohan berikutnya,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Menteri Hukum mengingatkan kembali esensi dari kekuasaan eksekutif kepada Gubernur dan jajaran kepala daerah yang hadir. Menurutnya, posisi di pemerintahan adalah kesempatan emas untuk membantu masyarakat luas tanpa harus menggunakan uang pribadi, melainkan melalui program-program yang dibiayai oleh negara secara sah.
“Ini kesempatan Bapak/Ibu mengabdi sekaligus memberikan bantuan kepada orang-orang yang memang memerlukan. Sekali lagi, tolong pakai tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Menteri Hukum.
Dengan peresmian 363 Posbakum ini, diharapkan masyarakat di pelosok desa dan kelurahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang selama ini kesulitan secara finansial, kini bisa mendapatkan pendampingan dan kepastian hukum yang layak. (Yuko)












