PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang melaksanakan penetapan hakim terkait penahanan terhadap terdakwa Hellyana binti Mufti Safi, Senin (18/5). Terdakwa yang divonis 4 bulan penjara ini dibawa ke Lapas Kelas III Perempuan Pangkalpinang setelah menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Anjasra Karya, menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan jaksa hari ini bukanlah eksekusi putusan inkrah, melainkan pelaksanaan perintah hakim yang tertuang dalam amar putusan.
Anjas menjelaskan bahwa perkara ini belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.
“Perlu kami sampaikan, ini bukan eksekusi. Terdakwa Hellyana masih mempunyai hak hukum dalam perkara ini. Karena tadi JPU dan penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir, ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap,” ujar Anjas saat ditemui awak media.
Ia menambahkan bahwa fokus kegiatan hari ini adalah menjalankan penetapan hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan).
Sebelum dijebloskan ke sel tahanan, pihak Kejari Pangkalpinang memastikan kondisi fisik terdakwa dalam keadaan sehat sesuai prosedur standar operasional (SOP).
Terdakwa dibawa ke RSUD atau fasilitas kesehatan terkait untuk pengecekan medis. Pemeriksaan ini merupakan syarat mutlak yang diminta oleh Lapas/Rutan Kelas III Perempuan Pangkalpinang sebelum menerima tahanan baru. Berdasarkan pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sehat dan layak untuk menjalani masa penahanan.
Menanggapi adanya upaya dari pihak terdakwa yang mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan, Anjas menegaskan bahwa kewenangan tersebut kini berada di tangan majelis hakim.
“Pihak terdakwa tadi menyampaikan permohonan pengalihan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan. Jadi, itu sudah bukan kewenangan kita (Kejaksaan) lagi, melainkan kewenangan pengadilan karena proses hukum masih berjalan,” pungkasnya. (Yuko)












