JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, menjalani pemeriksaan panjang di Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan ijazah palsu. Hellyana baru tampak keluar dari Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (7/1/2026) sekitar pukul 20.35 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Hellyana bersama kuasa hukumnya tiba di Bareskrim Polri sejak pukul 09.38 WIB. Pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hampir seharian.
Dalam proses pemeriksaan, kuasa hukum Hellyana diketahui membawa sejumlah dokumen pendukung, di antaranya salinan ijazah asli yang telah dilegalisir, Kartu Rencana Studi (KRS), Kartu Hasil Studi (KHS), serta surat keterangan yudisium.
Penasihat hukum Hellyana, Zainul Arifin, usai keluar dari Gedung Bareskrim Polri, kepada awakedia menyampaikan bahwa kliennya telah menjawab sekitar 25 pertanyaan dari penyidik. Menurutnya, sebagian besar pertanyaan bersifat administratif dan prosedural.
“Sebagian besar pertanyaan itu hanya berkaitan dengan proses, seputaran kuliah di Az-Zahra, kemudian hal-hal teknis yang berhubungan dengan administrasi,” ujar Zainul kepada wartawan.
Zainul menegaskan tidak ada persoalan substantif dalam pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sempat ada beberapa aturan hukum yang disorot, namun terjadi perubahan regulasi.
“Awalnya memang ada tiga aturan yang dikenakan, mulai dari soal administrasi, kemampuan, sampai undang-undang terkait penyelidikan pendidikan tinggi. Namun karena ada perubahan aturan yang baru, maka pasal pemalsuan surat itu dihilangkan,” jelasnya.
Menurut Zainul, perkara yang menjerat kliennya kini mengacu pada Pasal 272 ayat (2) KUHP yang baru, yang lebih menitikberatkan pada unsur penggunaan ijazah.
“Pasal 272 ayat 2 itu lebih kepada yang menggunakan ijazah. Dalam penjelasannya, sepanjang yang menggunakan ijazah itu tidak tahu apakah ijazah tersebut asli atau tidak, maka itu bisa menjadi alasan pemaaf, yang disebut kesesatan fakta,” katanya.
Ia pun menegaskan keyakinannya bahwa Hellyana tidak mengetahui adanya persoalan keaslian ijazah tersebut.
“Sejauh ini kami meyakini klien kami tidak tahu apakah ijazah itu asli atau tidak. Karena ijazah tersebut sejak 2012 sudah digunakan dalam beberapa kesempatan, termasuk Pilkada Bupati 2018 dan pencalonan di DPRD, dan tidak pernah dipersoalkan,” ungkap Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menyebut seluruh bukti surat telah diserahkan kepada penyidik dan pihaknya juga meminta agar dilakukan audit forensik terhadap ijazah tersebut.
“Kami juga meminta kepada penyidik untuk segera dilakukan audit forensik. Audit forensik itu kami minta dilakukan di Jakarta, untuk memastikan secara objektif,” ujarnya.
Ia menegaskan ijazah yang disampaikan kepada penyidik adalah ijazah yang diyakini asli dan didukung dokumen lengkap.
“Ijazah yang kami sampaikan tadi seperti ijazah yang asli. Ada transkripnya,” tegasnya.
Zainul juga menyatakan bahwa Hellyana bersikap kooperatif dan menggunakan hak-haknya sebagai tersangka secara sah, termasuk menghadirkan ahli.
“Kami menggunakan hak kami sebagai tersangka, termasuk menghadirkan ahli-ahli, salah satunya ahli ijazah dan administrasi,” katanya.
Terkait dugaan ketidaksesuaian data, Zainul menilai hal tersebut murni bersifat administratif.
“Kalaupun ada kesalahan input atau update, itu bersifat administratif, bukan perbuatan pidana,” ujarnya.
Selain proses pidana, pihaknya juga menempuh jalur hukum perdata dengan melibatkan pihak universitas dan yayasan.
“Upaya hukum sudah kami ajukan, dan insyaallah dalam dua minggu ke depan akan ada perkembangan, termasuk keterangan dari pihak universitas dan yayasan,” kata Zainul.
Ia menegaskan bahwa selama proses hukum berlangsung, kliennya tidak ditahan.
“Pada intinya kami kooperatif. Alhamdulillah klien kami tidak ditahan, dan penyidik juga memberikan kesempatan untuk menyampaikan seluruh bukti dan keterangan,” tukasnya.
Sementara itu, Hellyana sendiri menjelaskan riwayat pendidikannya saat diperiksa penyidik. Ia menyebut awalnya berstatus mahasiswa pindahan sebelum melanjutkan studi di Universitas Az-Zahra melalui program kelas eksekutif.
“Saya mahasiswa pindahan, dari ALKPN, jadi ada komposisi nilai. Kemudian saya melanjutkan kuliah di Az-Zahra hampir dua tahun dengan sistem kelas eksekutif, kuliahnya Sabtu dan Minggu,” ujar Hellyana.
Hellyana mengakui sistem pendidikan pada masa itu memiliki sejumlah kelemahan administratif, termasuk pencatatan kehadiran. Ia juga menegaskan bahwa ijazah asli telah diserahkan kepada penyidik untuk diuji secara forensik.
“Ijazah asli sudah kami serahkan ke penyidik. Silakan diperiksa, benar atau tidak tanda tangan rektor pada saat itu,” tegasnya.
Hellyana menyayangkan penetapan status tersangka yang dinilainya terkesan terburu-buru.
“Sampai sekarang belum ada hasil laporan, tapi tiba-tiba saya dijadikan tersangka. Ini yang menurut kami terlalu buru-buru,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Mabes Polri terkait hasil pemeriksaan tersebut. (AR)













jon skywalker steroids
References:
https://–7sbarohhk4a0dxb3c.рф
how much does a cycle of steroids cost
References:
firsturl.de