Perkara HGU PT GML: BPN Bangka Ambil Langkah Ekstrem, Siap Blokir Internal Perpanjangan Izin!

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM — Sengkarut sengketa agraria antara masyarakat 9 desa di 3 kecamatan Kabupaten Bangka dengan raksasa perkebunan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) memasuki babak baru yang krusial. Badan Pertanahan Nasional (BPN) / ATR Kabupaten Bangka mengambil posisi ekstrem dan menegaskan komitmen hukumnya di hadapan forum legislatif.

 

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Bangka Belitung, Rabu (3/6/2026), perwakilan BPN Bangka, Handri, secara blak-blakan membuka strategi instansinya. Demi menjamin hak-hak masyarakat tidak dikebiri, BPN mengumumkan langkah taktis berupa blokir internal terhadap proses administrasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML.

 

Bacaan Lainnya

Langkah ini menjadi “barikade hukum” agar pihak perusahaan tidak bisa melompati kewajiban mereka sebelum menyelesaikan tuntutan plasma dan hak masyarakat lokal.

 

“Untuk masyarakat enggak usah ragu, karena permohonan awal dipastikan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka. Pulang dari sini, saya blokir langsung internal supaya tidak bisa di-(proses),” tegas Handri di hadapan pimpinan DPRD Babel dan perwakilan warga.

 

Dalam anatomi perkara penundaan izin operasional ini, BPN Bangka menegaskan tidak akan bermain-main dengan prosedur. Handri menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan seluruh dinamika dan kesepakatan dalam RDP ini sebagai landasan dasar (evident) untuk melakukan pembekuan berkas di sistem internal pertanahan.

 

“Kita lihatkan hasil dari rapat ini, Pak Ketua. Tapi kalau memang dimungkinkan ada notulen rapat lebih baik. Tapi kalau tidak ada, nanti evident foto saya jadikan bahwa ini blokir internal, sehingga penyelesaian harus didahulukan sebelum nanti proses perpanjangannya,” urai Handri menjabarkan aspek teknis pencegahan tersebut.

 

Langkah preventif ini sengaja diambil untuk mengunci ruang gerak korporasi, memastikan bahwa kepatuhan terhadap hak-hak masyarakat 9 desa diletakkan di atas meja sebelum dokumen HGU setebal 12.000 hektare itu ditandatangani kembali.

 

Menjawab kecurigaan dan kekhawatiran masyarakat akan adanya “main mata” atau proses senyap di balik meja, pihak BPN memberikan garansi transparansi penuh. Skema perpanjangan HGU dipastikan tidak akan berjalan di ruang gelap birokrasi.

 

Sesuai regulasi pertanahan yang berlaku di Indonesia, setiap proses permohonan ataupun perpanjangan hak atas tanah skala besar wajib melalui tahapan pengumuman publik.

 

“Supaya masyarakat tidak aneh-aneh (berprasangka), ataupun nanti walaupun ada proses perpanjangannya, tentunya BPN tidak akan tutup-tutupan. Akan ada pengumuman dan Kades-Kades pasti tahu, dari sembilan desa ini pasti tahu semua, Pak Ketua,” tambah Handri mematahkan spekulasi miring.

 

Pernyataan bersayap dari otoritas pertanahan ini sekaligus mempertegas bahwa bola panas kini sepenuhnya berada di tangan manajemen PT GML. Dengan adanya keputusan blokir internal ini, segala upaya pengajuan administrasi ke tingkat wilayah maupun kementerian akan otomatis terkunci di tingkat bawah selama konflik agraria belum clear and clean.

 

DPRD Babel bersama masyarakat kini memegang kartu as, mengawal masa tenggat waktu 30 hari yang telah disepakati bersama pihak manajemen perusahaan asal Malaysia tersebut untuk merealisasikan seluruh hak-hak warga yang terabaikan. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *