PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM — Jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sengketa agraria antara masyarakat 9 desa dari 3 kecamatan di Kabupaten Bangka melawan korporasi perkebunan sawit PT Gunung Maras Lestari (GML) kian memanas.
Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung, Edi Iskandar, bertindak tegas bak hakim yang menuntut pembuktian materiil atas kewajiban hukum yang selama ini diabaikan oleh pihak perusahaan.
Dalam interpelasi kedewanan yang berlangsung di ruang rapat DPRD Babel, Edi Iskandar secara langsung mencecar perwakilan manajemen PT GML terkait legalitas dan transparansi realisasi kebun plasma yang menjadi hak mutlak masyarakat hukum adat setempat.
Edi Iskandar menegaskan bahwa perkara plasma bukan lagi ruang untuk bernegosiasi atau berwacana, melainkan sebuah delik kewajiban yang harus dibuktikan secara de facto dan de jure oleh korporasi.
“Jadi Bapak yang ada di sini dulu, harusnya Bapak sudah punya peta plasmanya di mana? Rencana plasmanya di mana? Nah, saat kapan mau dibahas plasmanya itu di mana? Titiknya di mana?” cecar Edi Iskandar di hadapan forum rapat. Rabu,(3/6)
DPRD Babel juga meminta Dinas Perkebunan Kabupaten Bangka tidak tinggal diam dan segera memberikan kesaksian serta dukungan teknis yuridis kepada masyarakat desa. Langkah ini krusial agar hak-hak masyarakat tidak dikaburkan oleh klaim sepihak perusahaan.
Lebih lanjut, Edi Iskandar memberikan yurisprudensi yang jelas bahwa pemenuhan kewajiban plasma sebesar 20% adalah amanat mutlak konstitusi dan regulasi perkebunan di Indonesia. Pihak manajemen di lapangan tidak bisa berlindung di balik alasan birokrasi internal atau izin jajaran direksi pusat/asing untuk menunda eksekusi hak rakyat.
“Kita harus tetapkan di sini adalah kapan mulai jadwal pembahasan plasmanya itu. Apakah besok, nunggu Bapak masih ada di sini, atau lusa. Itu bukan persoalan harus minta izin direksi lagi! Tapi itu sudah menjadi kewajibannya yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia sebagai perusahaan perkebunan. Itu yang harus dilakukan,” tegas legislator dari parlemen Babel tersebut.
Dalam argumentasi hukumnya, Edi memisahkan antara tuntutan kompensasi finansial yang bersifat dinamis (disputable) dengan hak plasma yang bersifat mengikat secara hukum (inkracht).
Nilai ganti rugi, tuntutan operasional, dan mekanisme asosiasi masih berada dalam ruang mediasi formal untuk merumuskan nominal yang disepakati kedua belah pihak.
Tidak ada ruang tawar-menawar. Hukum positif Indonesia mewajibkan setiap pemegang izin usaha perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat.
DPRD Babel menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara pemenuhan hak ini. Jika PT GML gagal membuktikan itikad baiknya dalam batas waktu yang ditentukan, rekomendasi sanksi administratif hingga peninjauan ulang izin operasional siap diterbitkan. (Yuko)












