Misteri 15 atau 25 Kontainer PT PMM: Lolos dari Pangkal Balam, Dicegat TNI AL di Batam

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Kasus penangkapan 25 kontainer berisi mineral ikutan asal Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) oleh Komando Armada Angkatan Laut (Koarmada) IV di perairan Batam memicu polemik hukum dan tanda tanya besar. Perkara ini menyoroti adanya jurang perbedaan (disparitas) fakta yang tajam antara hasil penindakan militer di laut dengan dokumen administratif yang diterbitkan oleh otoritas pelabuhan asal.

 

Di satu sisi, aparat penegak hukum laut mendeteksi adanya indikasi pidana penyelundupan berat komponen radioaktif bernilai triliunan rupiah. Di sisi lain, otoritas Bea Cukai setempat bersikeras bahwa komoditas tersebut telah memenuhi kualifikasi ekspor secara sah (Clean and Clear).

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan data dan fakta hukum di lapangan, perkara ini bermula ketika unsur pertahanan laut TNI AL, KRI Kujang-642, melakukan intersepsi terhadap Kapal Tunda (Tugboat) TB Capricorn di perairan Kepulauan Riau.

 

Kapal yang berlayar dari Bangka Belitung menuju Singapura tersebut kedapatan melakukan tindakan ilegal di jalur pelayaran dengan sengaja mematikan Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System/AIS) untuk mengelabui radar petugas.

 

Dari hasil pemeriksaan fisik dan dokumen terhadap muatan kapal, tim penyidik mengamankan barang bukti berkas perkara berupa.

 

Dengan total 25 kontainer yang terdaftar atas nama PT PMM (Putra Prima Mineral Mandiri) yang beralamat di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Bangka.

 

Ada dugaan 15 kontainer secara sah terbukti memuat titanium oksida dan Logam Tanah Jarang (LTJ) ilegal mencapai 390 ton dengan taksiran nilai ekonomis menyentuh angka triliunan rupiah.

 

Hasil uji menunjukkan adanya unsur radioaktif tinggi yang diidentifikasi dapat digunakan sebagai bahan baku nuklir.

Mengingat bobot perkara yang mengancam ketahanan nasional dan kerugian negara dalam skala masif, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampitsus) Kejaksaan Agung RI turun langsung memimpin penyidikan untuk melimpahkan kasus ini ke peradilan pidana.

 

Bertolak belakang dengan temuan di atas selat Batam, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, memberikan pembelaan hukum terkait legalitas keluarnya barang tersebut dari Pelabuhan Pangkal Balam. Menurutnya, status 15 kontainer bermuatan ilmenit milik PT PMM tersebut sudah sesuai aturan ekspor alias Clean and Clear (CNC).

 

“Sebelum pengiriman, kita sudah menerima hasil uji lab berupa ilmenit dari Sucofindo dengan kadar di atas 45%, atau sudah memenuhi syarat ekspor,” ujar Junanto saat dikonfirmasi, Selasa sore.

 

Lebih lanjut, Junanto membeberkan kronologi administratif penerbitan izin.

 

Terbitnya dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) setelah syarat lab terpenuhi.

 

Penerbitan nota persetujuan ekspor (NPE) secara sistem oleh Bea Cukai dan pemasangan segel resmi bersama oleh Sucofindo, pihak Pelayaran, dan Bea Cukai Pangkalpinang.

 

Terkait keberadaan zat radioaktif atau Logam Tanah Jarang (LTJ), mantan Kepala Kantor Bea Cukai Balikpapan itu tidak menampik. Namun, ia berdalih belum ada regulasi hukum yang membatasi persentase ekspor LTJ yang tidak murni.

 

“Secara hasil lab, kandungan LTJ-nya sangat kecil, tidak sampai 1%. Dan yang dilarang untuk diekspor itu LTJ murni. Saya bisa pastikan yang dikirim oleh PT PMM itu bukan LTJ murni, karena warnanya hitam pekat, bukan kecoklatan,” pungkas Junanto.

 

Lepasnya pengiriman barang yang sempat tertahan di Pelabuhan Pangkal Balam secara “sunyi senyap” hingga akhirnya ditangkap di Batam menimbulkan gejolak sosiologis dan mosi tidak percaya dari masyarakat Bangka Belitung.

 

Publik kini mempertanyakan kredibilitas dan transparansi otoritas di Bangka Belitung, mulai dari pihak Bea Cukai, PT Sucofindo, hingga pihak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pangkal Balam. Muncul desakan kuat agar aparat penegak hukum memeriksa adanya dugaan kesepakatan di bawah meja (backroom deal) yang meloloskan “harta karun” daerah secara berulang kali.

 

Masyarakat Bangka Belitung kini mendesak Kejaksaan Agung (Jampitsus) untuk mengusut tuntas perkara ini secara objektif. Jika temuan TNI AL terbukti mutlak di pengadilan, maka ini menjadi potret kelam eksploitasi dan perampokan kekayaan alam Bangka Belitung oleh segelintir korporasi di tengah kondisi ekonomi masyarakat lokal yang masih berada di bawah garis kemiskinan. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar