BANGKA, PERKARANEWS.COM – Permasalahan hukum dipastikan bakal mencuat ke permukaan apabila ditemukan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) atau dokumen sejenis yang dikeluarkan oleh pihak Pemerintah Desa (Pemdes), Kelurahan, maupun Kecamatan di atas lahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pertambangan timah. Kondisi krusial ini tidak terkecuali terjadi di wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Forum Pemerhati Pertambangan, Perkebunan, dan Kehutanan Daerah, Gustari, dalam keterangan persnya pada Selasa (2/6/2026). Gustari mengingatkan seluruh aparatur desa dan kecamatan agar tidak sembarangan menerbitkan surat pengakuan hak atas tanah di lokasi yang berstatus kawasan penguasaan negara.
Menurut Gustari, larangan penerbitan surat tanah di atas komoditas negara tersebut didasari oleh rentetan regulasi yang ketat. Jika dilanggar, konsekuensi hukum pidana siap menanti para pelaku maupun oknum pejabat yang memuluskannya.
Beberapa acuan hukum yang mendasari larangan tersebut antara lain. Pasal 136 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 12 PP No. 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah. Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), khususnya Pasal 2, 3, 12, dan Pasal 502, yang mengancam tindakan penyalahgunaan wewenang dan penguasaan lahan ilegal dengan sanksi pidana.
“Apalagi jika tujuannya menerbitkan surat tanah untuk diperjualbelikan pada lahan yang statusnya jelas-jelas dalam penguasaan negara. Hal ini secara tegas dilarang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Badan Pertanahan Nasional (KBPN) Tahun 1996, yang mencakup lahan reklamasi, lahan timbul, dan lahan IUP pertambangan timah,” ujar Gustari.
Di sisi lain, Gustari membeberkan fakta miris yang kerap ditemukan di lapangan. Banyak oknum mafia tanah atau mafia tambang yang menguasai lahan di dalam IUP Timah atau lahan reklamasi dengan dalih telah melakukan ganti rugi kepada warga masyarakat.
Padahal, menurutnya, penyelesaian hak atas tanah atau ganti rugi itu merupakan kewajiban korporasi/pemegang izin pemanfaatan lahan, bukan menjadi alasan bagi individu atau pihak swasta (seperti pemegang SPK) untuk serta-merta menguasai lahan negara tersebut demi kepentingan pribadi.
Sebenarnya, pemerintah telah memberikan ruang regulasi jika ada pihak yang ingin mengelola lahan negara secara sah, sebagaimana diatur dalam PP No. 18 Tahun 2021 Pasal 2 serta Pasal 17 ayat (2). Namun, mekanismenya harus melalui jalur resmi hak atas tanah (seperti Hak Pakai atau HPL), bukan lewat surat desa. Menutup keterangannya, Gustari mendesak ketegasan dari pimpinan daerah.
“Saya berharap Bupati Bangka dapat segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang keras Kepala Desa, Lurah, maupun Camat untuk menerbitkan surat tanah di dalam area IUP Timah,” tutupnya.
Menjawab pertanyaan Anda: Dasar hukum apa acuannya kok bos yang pegang SPK (Surat Perjanjian Kerja) bisa menerbitkan surat tanah di lahan penguasaan langsung negara (IUP) untuk pribadi?. Jawabannya. Secara hukum TIDAK BISA dan TIDAK SAH.
Jika hal itu terjadi, itu adalah pelanggaran hukum berat (maladministrasi dan indikasi tindak pidana korupsi/agraria). Berikut adalah argumentasi hukumnya: SPK (Surat Perjanjian Kerja) atau Surat Perintah Kerja dari PT Timah (atau pemegang IUP) kepada mitra/kontraktor hanyalah izin operasional untuk menambang, bukan pemberian hak kepemilikan tanah. Pemegang SPK bertindak sebagai kontraktor, bukan pemilik lahan.
Dalam hukum agraria berlaku asas Nemo plus iuris transferre potest quam ipse habet (seseorang tidak dapat mengalihkan hak yang melebihi dari apa yang dia miliki). Karena pemegang SPK tidak memiliki hak milik atas tanah tersebut (tanah itu dikuasai negara/IUP), maka dia tidak punya hak hukum untuk memohon, menjual, atau menerbitkan surat tanah atas namanya sendiri secara pribadi.
Berdasarkan PP ini, tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau yang di atasnya terdapat hak atas wilayah tertentu (seperti IUP) hanya bisa diberikan Hak Atas Tanah (Hak Pakai/HGB) melalui permohonan resmi ke Kementerian ATR/BPN atas nama korporasi/negara, bukan melalui surat keterangan yang ditandatangani Kepala Desa atau Camat untuk kepentingan pribadi individu.
Wewenang (Pasal 263 & 424 KUHP) Jika “bos SPK” tersebut berhasil mendapatkan surat tanah dari Kades/Camat, maka Kades/Camat tersebut dapat dijerat pasal penyalahgunaan wewenang, sedangkan bos SPK dapat dijerat pasal memberikan keterangan palsu ke dalam akta otentik. (Yuko)












