PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Kasus dugaan pemalsuan data kependudukan terkait akta kelahiran anak kini resmi bergulir di ranah hukum. Ketua DPD Partai Golkar Kota Pangkalpinang yang juga merupakan Anggota DPRD Kota Magelang, Adi Irawan, mengambil langkah tegas dengan melaporkan seorang wanita berinisial DS ke Polda Bangka Belitung. Selasa,(26/5)
Langkah hukum ini diambil sebagai reaksi balik setelah DS sebelumnya gencar menyuarakan tudingan bahwa Adi Irawan telah menelantarkan dan tidak menafkahi anak kandungnya selama bertahun-tahun, sebuah narasi yang sempat ramai menghiasi pemberitaan media massa.
Merasa difitnah dan menilai tuduhan tersebut berbanding terbalik dengan realita, Adi Irawan bersama Penasihat Hukumnya, Heri Susanto, resmi mengadukan dugaan manipulasi identitas ini ke pihak berwajib. Pihak pelapor mensinyalir ada pencatutan nama yang tidak sah di dalam dokumen otentik negara.
Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi media di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Pangkalpinang, ditemukan indikasi kuat dan poin krusial terkait proses penerbitan akta kelahiran anak dari saudari DS.
Dokumen di database kependudukan online menunjukkan bahwa berkas permohonan tersebut diajukan pada tahun 2018 silam. Dalam dokumen itu, nama Adi Irawan memang tercantum sebagai ayah biologis dari anak yang dilahirkan DS.
Namun, rekam jejak digital dan arsip kependudukan menguak kejanggalan fatal. Pada saat pengurusan administrasi status anak tersebut, pemohon (DS) sama sekali tidak melampirkan bukti pernikahan yang sah atau Buku Nikah.
Padahal, secara regulasi, Buku Nikah merupakan syarat mutlak dan wajib (mandatory) hukumnya untuk mencantumkan nama seorang pria sebagai ayah dalam akta kelahiran anak. Sesuai ketentuan hukum kependudukan yang berlaku, apabila perkawinan tidak tercatat atau tidak dapat dibuktikan dengan dokumen resmi, maka akta kelahiran anak seharusnya hanya menautkan hubungan perdata dengan sang ibu, yakni DS.
Saat dikonfirmasi mengenai sengkarut administrasi kependudukan ini, Kepala Dinas Dukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin, memilih untuk bersikap hati-hati dan tidak berkomentar terlalu jauh ke dalam pokok perkara.
Meski demikian, Darwin membenarkan adanya keberadaan data dan dokumen yang dimaksud dalam sistem penataan digital mereka.
“Karena permasalahan ini sudah resmi masuk ke ranah hukum, biarkan nanti proses di pengadilan yang menguji dan menentukan pembuktiannya seperti apa,” ujar Darwin saat dihubungi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak Dukcapil Pangkalpinang bertindak kooperatif dan telah mengamankan seluruh rekam jejak data sesuai dengan database yang terdaftar dalam sistem kependudukan online, guna kepentingan pembuktian di hadapan penyidik kejaksaan maupun majelis hakim kelak.
Kasus ini kini menjadi atensi publik, mengingat taruhan hukumnya menyangkut keabsahan dokumen negara dan nama baik seorang pejabat publik. (Yuko)













çok başarılı ve kaliteli bir makale olmuş güzellik sırlarım olarak teşekkür ederiz.