PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM– Kasus dugaan pencantuman nama ayah dalam dokumen kependudukan yang menyeret nama anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Adi Irawan, memasuki babak baru. Merasa namanya dicatut tanpa dasar hukum yang sah, legislator tersebut resmi melaporkan seorang wanita berinisial DS ke Polda Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (26/5/2026).
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu dalam pengurusan dokumen negara berupa Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran.
Kuasa hukum Adi Irawan, Heri Suseno, mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan setelah mendapati namanya tercantum sebagai ayah dari anak DS dalam dokumen kependudukan. Padahal, menurut Heri, kliennya tidak pernah terikat dalam pernikahan dengan terlapor.
“Klien kami, Pak Adi, tidak pernah melakukan pernikahan dengan inisial DS tersebut. Namun, dalam KK dan Akta Kelahiran anak, nama beliau dicantumkan sebagai ayah,” ujar Heri Suseno kepada awak media di Mapolda Babel.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Heri Suseno, Eka Hadi Yuanita, dan Aswadi membeberkan temuan krusial. Berdasarkan penelusuran, dokumen dasar yang digunakan DS untuk mengurus administrasi kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) diduga tidak valid.
Setelah dicek, nomor buku nikah yang dilampirkan DS ternyata merujuk pada pernikahan antara DS dengan pria lain, bukan dengan Adi Irawan. Penggunaan dokumen dasar milik orang lain untuk mencantumkan nama pihak ketiga (Adi Irawan) menjadi poin utama laporan ini.
Selain melaporkan DS, pihak kuasa hukum juga menyoroti proses verifikasi administrasi di Disdukcapil Kota Pangkalpinang. Mereka mempertanyakan bagaimana dokumen dengan keterangan yang diduga tidak sesuai bisa lolos dalam proses penerbitan KK dan Akta Kelahiran.
“Mengenai proses verifikasi di Dukcapil, itu nanti biar penyidik yang mendalami. Intinya kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas secara profesional dan transparan,” tambah Heri.
Mengingat status Adi Irawan sebagai pejabat publik di DPRD Kota Pangkalpinang, pihak kuasa hukum menegaskan pentingnya pembersihan nama baik melalui jalur hukum. Mereka berharap penyidik Polda Babel segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran Pasal 242 dan 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu pada akta otentik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sedang melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut, dan media masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari pihak terlapor (DS) terkait tuduhan ini. (Yuko)













Üsküdar 7/24 Su Kaçağı Tespiti Çocuklarım evdeydi, çok sessiz ve özenli çalıştılar. https://lasirenaperdida.es