PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Masalah tumpang tindih lahan antara pemukiman warga dengan wilayah konsesi pertambangan menjadi isu sentral dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati/Walikota bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung dan Forkopimda di Gedung Pertemuan Pasir Padi, Kamis (7/5/2026).
Bupati Bangka Tengah, Algafri Rahman, secara gamblang menyampaikan keluh kesahnya terkait kendala penataan ruang di wilayahnya. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 11,94 persen wilayah Bangka Tengah, atau seluas 2.670,92 hektare, masuk dalam Wilayah Usaha Pertambangan (WUP) PT Timah.
Algafri memaparkan fakta mengejutkan di lapangan. Banyak lahan yang secara legalitas masuk dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP), namun secara eksistensi telah berdiri fasilitas umum dan sosial yang vital bagi masyarakat.
“Di wilayah kami itu, ada lokasi yang di atasnya sudah berdiri bengkel, mushola, hingga rumah penduduk yang sudah memiliki sertifikat. Namun, ternyata lokasi tersebut masih tercatat sebagai wilayah konsesi timah,” ujar Algafri di hadapan Gubernur dan jajaran Forkopimda.
Data menunjukkan, dari total luasan tersebut, terdapat sekitar 108 hektare lahan HPB, area perdagangan, serta lahan hak milik masyarakat yang status bawah tanahnya masih dikuasai izin pertambangan.
Persoalan ini berdampak serius pada upaya Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang saat ini tengah digodok di Kementerian ATR/BPN. Algafri mengaku pihaknya kesulitan mengeluarkan titik-titik koordinat tertentu dari peta IUP meskipun di atasnya terdapat kawasan wisata, hutan taman, hingga perkantoran pemerintah.
“Ketika kami ingin menyampaikan perubahan tata ruang, pihak PT Timah tidak bisa mengeluarkan IUP tersebut begitu saja dengan alasan historis dan legalitas. Jawaban mereka normatif, bahwa IUP terbit lebih dulu sebelum instansi atau bangunan itu ada,” jelasnya.
Menyikapi kebuntuan ini, Bupati Bangka Tengah memberikan saran konkret kepada Gubernur untuk mengambil langkah tegas sesuai kewenangannya. Algafri mengusulkan adanya evaluasi total dan pemblokiran sementara terhadap IUP yang lokasinya sudah tidak sesuai peruntukan (tidak pada tempatnya).
“Kami menyarankan perlu dilakukan evaluasi, atau bahasa saya pemblokiran sementara terhadap IUP-IUP yang berada di wilayah yang sudah padat pemukiman atau perkantoran. Saya yakin Pak Gubernur punya kewenangan untuk itu,” tegas Algafri.
Bupati menambahkan, merujuk pada UU Pertambangan Minerba No. 3 Tahun 2020, perusahaan memang memiliki kewajiban menjaga lingkungan namun juga memiliki hak atas wilayahnya. Jika wilayah tersebut harus dialihfungsikan untuk kepentingan daerah, maka perlu ada kebijakan sinkronisasi yang adil, termasuk opsi ganti untung.
“Perlu ada duduk bersama antara kami Pemkab, PT Timah, dan Gubernur di tengah sebagai mediator. Kita pertahankan tata ruang ini dengan kepastian hukum agar pembangunan di daerah tidak terhambat oleh status lahan,” tutupnya. (Yuko)












