Gubernur Babel Hidayat Arsani Tegaskan WPR Babel Akan Segera Terbit

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Penegasan hukum dan kepastian regulasi terkait hajat hidup orang banyak menjadi fokus utama Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Gubernur Babel, Hidayat Arsani, menyampaikan poin-poin krusial mengenai legalitas Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)

 

Dalam keterangannya kepada awak media pada Rabu (3/6/2026), Gubernur Hidayat Arsani memproyeksikan bahwa WPR akan segera menjadi stimulus yuridis dan ekonomis bagi masyarakat lokal dalam waktu dekat.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan resmi, proses penetapan WPR saat ini telah memasuki fase finalisasi dan hanya menyisakan dua tahapan birokrasi operasional. Pada bulan ini, berkas penetapan dijadwalkan akan disahkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebelum kemudian diserahkan ke DPRD untuk disidangparipurnakan.

Estimasi realisasi di lapangan diperkirakan berjalan dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

 

“Dua bulan lagi jalan. Bulan ini disahkan oleh Mendagri. Setelah Mendagri, paripurna. Masyarakat sudah mengajukan permohonan kepada provinsi. WPR ini tujuannya jelas, yaitu mengangkat derajat perekonomian Bangka Belitung,” ujar Gubernur Hidayat Arsani.

 

Atas progres positif ini, pihak eksekutif daerah turut menyampaikan apresiasi terhadap sinergi pemerintah pusat, mulai dari Presiden RI, Menteri Pertambangan, hingga Mendagri, serta dukungan moral dari seluruh lapisan masyarakat Bangka Belitung.

 

Pemerintah Provinsi menetapkan aturan main yang ketat, terukur, dan berbasis zonasi wilayah. Total luasan WPR sebesar 2.200 hektar tersebut mencakup tiga wilayah hukum administratif

 

Adapun pembagian hak kelola kelembagaan diatur sebagai berikut

 

Kategori pengelola batas maksimal luasan dan syarat utama Koperasi 10 Hektar

Warga Asli Setempat serta

kelompok masyarakat

5 Hektar Warga Asli Setempat

 

“Di tempat masing-masing. Kalau misalnya WPR-nya ada di Kace, ya KTP-nya harus KTP Kace, tidak boleh KTP Sungailiat. WPR yang berlaku ada tiga: Bangka Selatan, Beltim, dan Bangka Tengah, totalnya 2.200 hektar,” tegasnya.

 

Gubernur juga berseloroh bahwa peluang pengajuan ini terbuka bagi siapa saja, termasuk insan pers, sepanjang memenuhi kualifikasi administratif dan kemampuan permodalan mandiri.

 

Menyikapi fluktuasi pasar komoditas, Gubernur mengonfirmasi bahwa grafik harga timah saat ini masih menunjukkan tren positif (naik). Keberadaan WPR diproyeksikan mampu mengubah pola kerja penambang menjadi lebih legal, teratur, dan sejahtera.

 

Sistem kerja WPR memungkinkan sirkulasi ekonomi berjalan cepat masyarakat menambang pada pagi hari dan dapat langsung menyetorkan hasilnya pada sore hari guna mendapatkan likuiditas instan. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *