PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan guna memediasi perkara sengketa lahan dan hak plasma antara masyarakat 9 desa dari 3 kecamatan di Kabupaten Bangka dengan pihak manajemen PT Gunung Maras Lestari (GML).
Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Babel ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya. Rapat ini turut dihadiri oleh Direktur Baru PT GML, Mr. Sarah, serta Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) / Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kabupaten Bangka.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa rapat hari ini merupakan tindak lanjut dari skors pertemuan sebelumnya. Dalam perkara ini, Didit mengapresiasi kehadiran langsung Direktur Baru PT GML yang datang dari Malaysia untuk menyelesaikan sengketa.
Dari hasil mediasi tersebut, dicapai kesepakatan berupa komitmen waktu penyelesaian perkara dalam kurun waktu satu bulan.
“Tadi saya sudah salam komando dengan beliau (Mr. Sarah). Disepakati bahwa dalam waktu satu bulan harus sudah ada keputusan resmi dari pihak manajemen pusat di Malaysia terkait tuntutan masyarakat,” ujar Didit dengan tegas.
Berdasarkan berkas aduan dan audiensi masyarakat, terdapat 5 poin krusial yang dituntut oleh warga 9 desa di 3 kecamatan terhadap PT GML
Poin Tuntutan Masyarakat
Status / Tindak Lanjut
1. Pelunasan utang PT GML terkait realisasi hak kebun plasma sebesar 20%.
Menunggu keputusan manajemen pusat di Malaysia dalam 1 bulan.
2. Pembayaran kompensasi uang kepada masyarakat.
Skema perhitungan akan dikoordinasikan antara perusahaan dan warga.
3. Penegasan program replanting (rapid) dan KKSL tidak boleh dimasukkan dalam hitungan komponen plasma. Menjadi poin mutlak tuntutan warga.
4. Mengakomodir Tenaga Kerja Lokal (TKL) dari 9 desa di 3 kecamatan.
Diakomodir sementara: Dialokasikan 10 orang tenaga kerja per desa.
Perkara ini memasuki babak baru yang krusial terkait legalitas usaha PT GML di Bangka Belitung. Didit Srigusjaya menegaskan, jika dalam jangka waktu satu bulan yang telah disepakati pihak perusahaan ingkar janji, maka akan ada konsekuensi hukum dan administratif yang berat.
Masyarakat secara tegas menyatakan menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GML seluas 12.000 hektare yang akan habis masa berlakunya.
Langkah taktis juga diambil oleh pihak otoritas pertanahan. Kepala Kantor BPN/ATR Kabupaten Bangka menyatakan komitmennya untuk berdiri di pihak masyarakat demi keadilan administrasi pertanahan.
“Luar biasa, saya memberi hormat kepada Kepala BPN Bangka. Beliau masih muda dan sangat berani. Langsung menyatakan di forum, ‘Pak, saya memblokir langsung usulan perpanjangan HGU PT GML jika masalah ini tidak diselesaikan,’” ungkap Didit menirukan pernyataan Kepala BPN.
Guna mengawal perkara ini secara tuntas, DPRD Babel bersama pihak terkait dijadwalkan akan segera bertolak ke Jakarta untuk berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI di tingkat pusat. Langkah ini diambil agar pemerintah pusat memiliki pemahaman yang sama dan mengawal pemblokiran HGU tersebut jika PT GML tidak menepati janjinya.
“Inilah poin-poinnya. Mudah-mudahan, insya Allah, dengan komitmen satu bulan ini tidak perlu ada lagi RDP (Rapat Dengar Pendapat) lanjutan untuk masalah ini. Semua pihak harus patuh,” tutup Didit. (Yuko)












