Hukum Vs Kebijakan Sekolah: Wali Murid Mengadu ke SMSI Bangka Terkait Larangan Ujian Akibat Tunggakan SPP

BANGKA, PERKARANEWS.COM — Hak dasar anak untuk mendapatkan pendidikan kembali terganjal masalah finansial. Seorang orang tua murid mendatangi Kantor Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bangka di Jalan Cokro, Sungailiat, guna mengadukan nasib anaknya yang dilarang mengikuti ujian sekolah akibat belum melunasi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), Rabu (3/6/2026).

 

Menanggapi perkara tersebut, Gustari, seorang tokoh masyarakat setempat, mendesak Bupati Bangka untuk segera turun tangan dan bertindak sebagai penjamin bagi para anak didik yang terancam tidak bisa mengikuti ujian.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Gustari, langkah intervensi dari kepala daerah ini sangat krusial demi menyelamatkan masa depan generasi muda dan mencegah terhambatnya program kemajuan pendidikan di Kabupaten Bangka.

 

Gustari membeberkan beberapa poin krusial yang menjadi dasar mengapa perkara ini harus segera diselesaikan oleh pihak eksekutif.

 

Faktor finansial orang tua murid yang sedang terpuruk tidak boleh mengorbankan hak akademis anak. Wali murid pada dasarnya memiliki iktikad baik dan bersedia menandatangani surat pernyataan kesanggupan untuk melunasi tunggakan SPP tersebut di kemudian hari.

 

Jika pembiaran ini terus berlanjut, dikhawatirkan anak didik akan mengalami trauma psikologis hingga berniat putus sekolah gara-gara mentalnya jatuh akibat dilarang ikut ujian.

 

“Harapan saya, masalah ini jangan dibiarkan. Jangan sampai anak didik berniat tidak mau lagi sekolah hanya gara-gara tidak bisa ikut ujian. Kami meminta pihak sekolah memberikan kebijakan yang bijaksana,” ujar Gustari.

 

Saat dikonfirmasi mengenai urgensi keterlibatan kepala daerah, Gustari menegaskan bahwa jaminan dari Bupati Bangka merupakan instrumen hukum dan moral yang kuat. Jaminan ini berfungsi sebagai bentuk kepastian untuk meyakinkan pihak Kepala Sekolah serta pihak Yayasan pengelola sekolah.

 

Secara yuridis dan substansial, Gustari menggarisbawahi bahwa perkara administrasi keuangan tidak boleh dicampuradukkan dengan hak akademis siswa.

 

Perlu digarisbawahi bahwa tidak ada aturan atau sanksi hukum yang membenarkan pihak sekolah melarang anak didik mengikuti ujian atau menahan ijazah hanya karena belum melunasi SPP. Urusan administrasi SPP adalah perkara hukum antara orang tua murid dan pihak sekolah/yayasan, bukan dengan si anak.

 

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan serta Pemerintah Kabupaten Bangka dapat segera memanggil pihak sekolah terkait guna meluruskan kebijakan yang dinilai mencederai hak konstitusional anak untuk belajar. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *