Hak Jawab PT PMM: Tegaskan Muatan 15 Kontainer di Batam Legal dan Berdokumen Resmi, Tuding Isu Triliunan Rupiah Sebagai Fitnah

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM — Menindaklanjuti pemberitaan terkait penahanan muatan ekspor pada Tugboat Capricorn di perairan Batam, pihak manajemen PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) secara resmi melayangkan hak klarifikasi dan bantahan. Langkah hukum ini diambil guna meluruskan informasi yang dinilai simpang siur serta merugikan nama baik korporasi.

 

Berdasarkan surat resmi yang diterima oleh Redaksi Perkaranews.com, PT PMM membeberkan sejumlah fakta yuridis dan teknis terkait legalitas komoditas ekspor mereka untuk mengonter narasi yang berkembang di publik.

 

Bacaan Lainnya

Untuk memastikan akurasi informasi dan menjunjung tinggi asas presumption of innocence (praduga tak bersalah), berikut adalah poin-poin klarifikasi resmi dari PT PMM.

 

1. Pihak manajemen PT PMM menegaskan bahwa tidak ada kesimpangsiuran terkait manifest muatan milik perusahaan. Secara faktual, jumlah kontainer milik PT PMM yang berada di atas Tugboat Capricorn hanya berjumlah 15 kontainer, bukan 25 kontainer seperti yang diisukan.

 

“Selebihnya merupakan kontainer milik perusahaan lain yang kebetulan menumpang di kapal yang sama. Kami tegaskan bahwa PT PMM tidak memuat jumlah kontainer melebihi dokumen legal,” tulis manajemen PT PMM dalam keterangan resminya.

 

Secara matematis dan sesuai dokumen manifes, total volume muatan PT PMM adalah 390 Ton. Rinciannya adalah 15 kontainer dikalikan dengan kapasitas maksimal per kontainer sebesar 26 ton Ilmenit (15 \times 26 = 390 \ton).

 

2.Terkait tudingan ketidakselarasan dokumen ekspor, PT PMM menyatakan bahwa seluruh muatan yang sempat diamankan oleh Satgas Gakkum LHK (Satgas PKH) dan Kodamar IV sebenarnya telah dinyatakan clear secara kepabeanan.

Bahkan, atas perintah Satgas Tricakti, komoditas Ilmenit tersebut telah melalui proses pemeriksaan ulang kandungan (uji laboratorium) hingga tiga kali. Meski dinilai di luar kewenangan prosedural, PT PMM tetap kooperatif memenuhi paksaan cek ulang tersebut. Hasilnya, pihak Bea Cukai tetap mengeluarkan Persetujuan Ekspor Barang (PEB) yang sah dan selaras dengan Certificate of Analysis (CoA) sebanyak tiga kali berturut-turut. Hal ini membuktikan tidak ada pelanggaran materiil terkait isi kontainer.

3. PT PMM secara tegas membantah spekulasi yang menyebutkan nilai muatan tersebut fantastis hingga mencapai angka triliunan rupiah. Pihak perusahaan menyajikan rincian kalkulasi perdagangan internasional sebagai berikut.

Harga ekspor ilmenit $500 per Matrix Ton (Mt). Kapasitas per kontainer: 26 Mt.

 

Total muatan (15 Kontainer): 390 Mt. Total nilai ekspor: 390 \times \$500 = \$195.000.

 

Dengan asumsi kurs USD terhadap Rupiah saat ini, nilai total muatan tersebut bahkan tidak menyentuh angka Rp4 Miliar.

 

Melihat kontrasnya angka riil dengan narasi “triliunan rupiah” yang beredar di berbagai pemberitaan, PT PMM mengindikasikan adanya motif persaingan tidak sehat atau niat buruk yang sengaja digulirkan oleh pihak tertentu sejak awal proses ekspor dimulai.

 

“Narasi angka triliunan itu lebih menjurus kepada fitnah. Sejak awal kejadian, sudah terlihat ada niat buruk terhadap PT PMM dengan berkali-kali menjegal proses ekspor menggunakan alasan cek ulang kadar muatan,” tegas perwakilan PT PMM.

 

Melalui hak jawab ini, PT PMM meminta redaksi dan seluruh pihak terkait untuk melakukan ralat dan penyesuaian informasi berdasarkan data otentik di atas, demi mencegah kerugian materiil maupun immateriil yang lebih besar bagi iklim investasi daerah. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *