Diduga Tabrak Aturan Pajak Daerah, EO Konser ‘Gen Z Fest’ di Lapangan Kodim Pangkalpinang Terancam Rugikan PAD

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Pelaksanaan konser musik bertajuk “Gen Z Fest” yang menghadirkan artis reggae nasional Dhyo Haw, sebagaimana terpampang dalam poster promosi digital yang beredar luas, kini tengah menjadi sorotan tajam. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung di Lapangan Bola Kodim Pangkalpinang pada Sabtu, 6 Juni 2026 tersebut dinilai mengabaikan sejumlah regulasi krusial yang berlaku di Kota Beribu Senyuman.

 

Berdasarkan data dan temuan investigasi di lapangan, pihak Event Organizer (EO) diduga kuat mengangkangi aturan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sejumlah baliho, spanduk, dan media iklan promosi terkait konser tersebut sudah bertebaran di sudut-sudut kota, namun disinyalir belum dilaporkan atau didaftarkan secara resmi kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Badan Keuangan Daerah (Bakuda).

 

Bacaan Lainnya

Tidak sampai di situ, dugaan pelanggaran administratif ini diperkuat oleh pernyataan salah satu staf di Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Kota Pangkalpinang. Hingga berita ini diturunkan, pihak penyelenggara atau EO sama sekali belum menyampaikan laporan resmi terkait rencana penyelenggaraan konser artis pada 6 Juni 2026 di Lapangan Bola Kodim tersebut.

 

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah publik mengenai profesionalitas panitia penyelenggara. Apakah mereka memahami regulasi daerah atau sengaja menganggap remeh instrumen hukum yang mengatur kontribusi sektor hiburan terhadap pembangunan kota?

 

Hal yang paling krusial dan menjadi perhatian serius adalah terkait dengan mekanisme penarikan retribusi dan pajak hiburan. Sesuai aturan yang berlaku di Kota Pangkalpinang, setiap tiket masuk atau karcis untuk kegiatan hiburan komersial wajib melalui proses porporasi (perforasi) oleh Bakuda sebelum didistribusikan kepada calon penonton.

 

Proses perforasi yaitu pembuatan deretan lubang kecil pada kertas tiket sangat penting sebagai alat kontrol legalitas, guna mendata secara akurat berapa jumlah tiket yang dicetak, berapa yang terjual, serta memastikan berapa nilai setoran yang wajib masuk ke kas daerah sebagai PAD.

 

Hingga saat ini, Bakuda Kota Pangkalpinang dilaporkan belum menerima satu pun lembar tiket dari pihak penyelenggara untuk dilakukan proses perforasi. Jika tiket konser Gen Z Fest dipasarkan dan dijual tanpa proses perforasi resmi dari pemerintah setempat, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang berpotensi memicu kebocoran anggaran dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Pangkalpinang.

 

Guna menjaga keberimbangan berita (cover both sides), awak media telah mencoba melakukan klarifikasi langsung kepada Ibu Yulia, yang mengakui dirinya sebagai pemilik sekaligus penanggung jawab Event Organizer (EO) kegiatan konser di Lapangan Bola Kodim Pangkalpinang tersebut.

 

Saat dihubungi, Ibu Yulia sempat memberikan respons dan menjawab panggilan dari awak media. Namun, hingga berita ini resmi ditayangkan, belum ada jawaban yang pasti, klir, maupun klarifikasi tertulis mengenai alasan mengapa pihak EO belum melaporkan kegiatan, belum mendaftarkan media promosi, serta belum menyerahkan tiket konser untuk diporporasi ke Bakuda Kota Pangkalpinang.

 

Publik kini mendesak pihak Pemkot Pangkalpinang dan aparat penegak Perda untuk segera mengambil tindakan tegas demi mencegah terjadinya kerugian keuangan daerah. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *