JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kasus yang mendeskreditkan program strategis nasional ini menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), bersama dua orang pihak swasta/mitra berinisial SS dan LP.
Hingga saat ini, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih terus melakukan pendalaman guna menghitung secara pasti total kerugian keuangan negara serta menelusuri aliran dana haram tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan awal, korupsi berjemaah ini diduga kuat melibatkan manipulasi sistemik sejak proses hulu. Kejagung menemukan adanya sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki hubungan afiliasi langsung maupun tidak langsung dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan tersebut terindikasi kuat tidak memenuhi kualifikasi dan persyaratan yang ditentukan. Namun, mereka tetap diloloskan melalui dugaan pengaturan dan manipulasi proses verifikasi pada portal mitra BGN,” ujar perwakilan Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Dari legalitas yang diakali tersebut, yayasan yang terafiliasi dengan tersangka DH, SS, dan LP ini diduga meraup keuntungan fantastis. Mereka menerima kucuran dana insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pelaksanaan program yang sepenuhnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tidak berhenti pada manipulasi kemitraan, para tersangka juga diduga kuat melakukan intervensi mendalam dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN. Akibat intervensi tersebut, banyak item pengadaan yang dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan serta sarat akan penggelembungan harga (mark-up).
Beberapa item pengadaan barang mewah dan fasilitas yang kini menjadi sorotan tajam penyidik Kejagung antara lain:
• 21.801 Unit Motor Listrik: Dianggarkan dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp1 triliun.
• 32.000 Pasang Sepatu: Diduga menyalahi ketentuan peruntukan dan spesifikasi.
• Lebih dari 31.000 Unit Tablet: Diduga mengalami penggelembungan harga beli.
• 5.400 Unit Televisi 75 Inci: Pengadaan alat elektronik berukuran besar yang dinilai tidak sesuai dengan regulasi teknis di lapangan.
Perbuatan para tersangka diduga kuat telah melanggar jalur hukum korupsi secara formal dan mengakibatkan kerugian materiil yang sangat besar pada keuangan negara.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan ditegakkan secara transparan. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti baru, memeriksa saksi-saksi terkait, serta bekerja sama dengan lembaga auditor negara untuk menetapkan angka pasti kerugian negara dalam perkara ini. (Yuko)












