Ada Apa dengan EO Gen Z Fest? Ditanya Soal Izin Konser Dhyo Haw, Wartawan Malah Dituduh Intervensi

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Pelaksanaan konser musik bertajuk “Gen Z Fest” yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 6 Juni 2026, di Lapangan Bola Kampung Asam (sebelumnya disebut Lapangan Bola Kodim), kini tengah menjadi sorotan tajam. Kegiatan yang menghadirkan artis reggae nasional, Dhyo Haw, diduga kuat mengabaikan sejumlah regulasi krusial terkait perizinan keramaian.

 

Ironisnya, saat pihak penyelenggara atau Event Organizer (EO) diminta klarifikasi, respons yang diberikan justru dinilai tidak kooperatif. Yulia, yang mengaku sebagai penanggung jawab EO konser tersebut, malah menuduh wartawan melakukan intervensi. Padahal, awak media hanya menjalankan fungsi kontrol sosial untuk mengetahui sejauh mana kelengkapan izin acara skala besar tersebut.

 

Bacaan Lainnya

Berdasarkan penelusuran dan konfirmasi yang dilakukan pada Kamis (4/6/2026), fakta mengejutkan terungkap. Pihak Kelurahan Asam menegaskan bahwa hingga H-2 acara, mereka tidak pernah mendapatkan pemberitahuan tertulis maupun permohonan izin keramaian dari pihak penyelenggara.

 

Sesuai prosedur tata cara pengurusan izin keramaian, rekomendasi dari tingkat kelurahan dan kecamatan merupakan syarat mutlak sebelum izin resmi dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Tidak hanya kelurahan, koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pun mandek. Pihak penyelenggara disinyalir belum melibatkan dinas-dinas penting yang wajib hadir dalam acara massa, seperti:

 

• Dinas Kesehatan (Tim Medis/Ambulans)

• Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar)

• Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

• Pihak Kepolisian setempat.

 

Saat dikonfirmasi langsung mengenai kelengkapan dokumen legalitas acara, Yulia selaku EO berdalih bahwa urusan perizinan telah diserahkan kepada orang kepercayaannya. Menariknya, awak media justru dipertemukan dengan salah satu oknum perwira Kodim Bangka.

Ketika didesak untuk menunjukkan dokumen izin resmi dari kepolisian dan dinas terkait, pihak penyelenggara belum bisa menunjukkan satu pun berkas fisik izin dengan dalih “masih dalam proses kepengurusan”.

 

Mengingat waktu pelaksanaan konser tinggal dua hari lagi (Sabtu, 6/6), apakah logis seluruh dokumen perizinan keramaian, Amdalalin, dan rekomendasi keamanan tingkat Polres/Polda dapat terbit dalam waktu sesingkat itu?

 

Sesuai dengan Petunjuk Lapangan Kapolri Nomor Pol: Juklap/02/XII/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, setiap acara yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar wajib mengantongi izin keramaian minimal 7 hingga 14 hari sebelum hari pelaksanaan.

 

Tindakan EO Gen Z Fest yang nekat mempromosikan acara secara digital secara luas tanpa kejelasan izin ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hukum formal. Jika konser dipaksakan berjalan tanpa izin resmi, kegiatan tersebut dikategorikan sebagai kegiatan ilegal yang wajib dibubarkan oleh aparat penegak hukum demi menjaga kondusivitas dan keselamatan publik di Kota Pangkalpinang.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah akan menerbitkan izin darurat atau mengambil tindakan tegas berupa penghentian rencana konser tersebut. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *