Mie Go Ungkap 704 Hektare Wilayah Pangkalpinang Masuk IUK, Padahal RTRW Nol Tambang

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, memberikan pernyataan tegas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Bupati dan Walikota bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (7/5/2026). Mie Go menyoroti persoalan tumpang tindih lahan terkait masih adanya Izin Usaha Kerja (IUK) PT Timah di wilayah ibukota provinsi tersebut.

 

Dalam pemaparannya, Mie Go mengungkapkan temuan bahwa masih terdapat 1.704 IUK (atau mencakup area tertentu) yang terdeteksi di kawasan Timur Jerman, wilayah Kota Pangkalpinang. Hal ini dinilai bertentangan dengan komitmen regulasi daerah yang telah ditetapkan sejak lama.

 

Bacaan Lainnya

“Permasalahan ini serupa dengan kabupaten lain. Kita tidak menyadari bahwa masih ada IUK di sana. Padahal, berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW, Kota Pangkalpinang adalah kawasan nol tambang,” tegas Mie Go.

 

Ia menambahkan bahwa secara administratif dan legalitas daerah, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan di Pangkalpinang. Status “nol tambang” ini seharusnya menggugurkan segala bentuk konsesi pertambangan yang masih aktif di atas peta tata ruang kota.

 

Meski luas wilayah yang terdampak hanya berkisar 704 hektare atau sekitar 0,13 persen dari total IUK PT Timah secara keseluruhan, Mie Go memandang hal ini sebagai ancaman serius bagi iklim investasi dan usaha perdagangan.

 

Berdasarkan data pemetaan, wilayah yang masuk dalam IUK tersebut justru merupakan pusat ekonomi produktif, di antaranya:

• Kawasan kuliner (Restoran Seafood dan Restoran Mr. Adox).

• Kawasan residensial dan bisnis (Asphalt Emerald).

• Sejumlah perhotelan di Kota Pangkalpinang.

 

“Ini tentu mengganggu ketertiban dan rasa aman bagi pelaku usaha. Bagaimana mungkin kawasan restoran dan hotel masih berstatus IUK PT Timah? Hal ini menciptakan ketidakpastian bagi mereka yang sudah lama beroperasi di sana,” lanjutnya.

 

 

Menyikapi temuan tersebut, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mencapai kesepakatan dengan para kepala daerah lainnya dan meminta intervensi Gubernur Babel. Mie Go mendesak agar wilayah Kota Pangkalpinang segera dikeluarkan dari peta konsesi PT Timah.

 

“Kami sepakat ini perlu dipertanyakan. Wilayah tersebut harus dikeluarkan dari peta pertambangan karena Pangkalpinang adalah daerah nol tambang. Kami ingin memastikan kepastian hukum bagi ruang hidup dan ruang usaha masyarakat,” pungkas Mie Go. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *