Kejari Pangkalpinang Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Parpol

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Kejaksaan negeri Pangkalpinang menghentikan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan partai politik dikota Pangkalpinang.

Hal ini dilakukan oleh Kajari Pangkalpinang karena tidak ditemukan kerugiaan negara berdasarkan hasil audit badan pemeriksa keuangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BPK Babel)

Kajari Pangkalpinang Saiful B Siregar yang ditemui awak media seusai kegiatan pemusnahan barang bukti 41 perkara yang sudah ingkrah dihalaman kantor Kejari Pangkalpinang

“Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti 41 perkara. Yang paling dominan kasus narkotika 25 perkara dan kasus pidana umum ada 16 perkara,”ungkap Kejari Pangkalpinang. Selasa,(25/10)

Selanjutnya Saiful B Siregar menyebutkan selama satu bulan dirinya menjabat di kota Pangkalpinang belum ada temuan atau laporan masyarakat tentang tidandakan pidana korupsi di Pangkalpinang

“Kalau kasus dugaan tipikor dana hibah parpol tahun 2019-2021. Kejari Pangkalpinang sudah menghentikan penyelidikkan karena tidak ada temuan kerugian negara hasil audit BPK,”tegasnya

Kejari Pangkalpinang saat ini sedang melakukan penyidikkan dua kasus yang saat ini sedang menunggu hasil audit atau hitungan ada atau tidaknya temuan kerugian negara

“Saat ini sedang dalam proses ada dua kasus yang pertama Bank Rakyat Indonesia (BRI) ini perkara lama dan satu lagi dugaan korupsi di PDAM kota Pangkalpinang. Kami targetkan November 2022 semuanya selesai,”pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar