11 Pelaku Tindakan Perjudian Mahyong dan Remi Song Di Koba Diciduk Ditreskrimum Polda Babel

PN.COM-BANGKA TENGAH,Sesuai surat perintah Kapolda Kep Babel nomor : Sprin / 452 / III / OPS.1.3 / 2022 Tanggal 16 Maret 2022.
Tim Satgas Gakkum Ops Pekat Menumbing 2022 Ditreskrimum Polda Babel menanangkap 11 orang pelaki tindak pidana perjudian jenis Mahyong dan Remi song di Jalan Listrik Kel Tangsi Lama Kec Koba Kab Bangka Tengah Senin,(28/3)

Berdasarkan informasi yang didapatkan permainan judi tersebut dilakukan di sebuah pondok yang berada tidak jauh dari jalan raya

Setelah memastikan benar bahwa di pondok tersebut dijadikan tempat bermain judi kemudian sekira pukul 13.45 Wib Tim melakukan penggerebekan di pondok tersebut dan mengamankan 11 orang pelaku judi di pondok tersebut dengan rincian sebagai berikut

Adapun di Meja 1 (permainan judi MAHYONG) :- ASIAU, ACONG
dan AKHIN sedangkan diMeja 2 (permainan judi MAHYONG) :*TJHIA NGIM SOE ALS ASU, BONG KIM FU ALS LOPU dan BACIT. Selanjutnya diMeja 3 (permainan judi REMI SONG) :BONG FUK LIE ALS FUK LIE,NEN SUN ALS ASAW,SIU TET ALS BITET, ERWAN GUNAWAN ALS AJEK dan LAY SIN FUK ALS AFUK

Dari lokasi tersebut tersebut juga Tim Ditreskrimkmum Polda Babel berhasil mengamankan barang bukti sebagai berikut dua set MAHYONG, enam buah dadu, tiga buah laci, dua set kartu Remi dan satu helai karpet serta uang tunai total sebesar Rp 2.210.000, setiap pemain menyiapkan modal Rp.14 juta

Selanjutnya terhadap para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polda Kep Babel guna proses penyidikan lebih lanjut

Saat dihubungi Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi membenarkan perihal tersebut dan saat ini masih dalam proses penyidikan

“Ia, benar,” jawabnya singkat

Saat ini tim satgas sedang dalam proses penyidikan terhadap para pelaku dan semua barang bukti sudah diamankan di Polda Babel..(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *