Halim Buronan 10 Tahun Ditangkap Kejaksaan

PN.COM-PANGKALPINANG,Tim eksekutor Kejaksaan Negeri kota Pangkalpinang bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Babel berhasil mengamankan buronan Halim Susanto tindak pidana umum perkara perumahan dan pemukiman tahun 2012

Saat ditemui dikantornya Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang mengatakan sebelumnya berdasarkan putusan mahkamah agung RI nomor 33 PK/Pid.Sus/2016 Republik Indonesia tanggal 26 Mei 2016, Halim Susanto alias Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 12 ayat (1) Jo Pasal 36 ayat (4) Undang-undang No. 4 tahun 1992 tentang perumahan dan pemukiman Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP

“Halim Susanto diamanakan di Jakarta pada Kamis,(10/2) Jam 13:55 Wib dikediamannya yang beralamat Jalan Tanjung Duren dalam V Gang 6 No 15 oleh AMC/Adhyaksa Monitoring center,”ungkap Waher Tulus Jaya Tarihoran kepada Awak media

Selanjutnya terpidana dibawa dengan mengunakan pesawat Lion Air dan tiba di Bandara Depati Amir jam 17:45 Wib kemudian langsung dibawa lapas Tua tunu dengan pengawalan dan pengamanan ketat

“Berdasarkan putusan mahkamah agung RI, terpidana Halim Susanso harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan,”pungkasnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *