JPU Hadirkan Lima Saksi Dalam Sidang Perkara Dugaan TPPU Korporasi Duta Palma

JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua korporasi PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, serta lima korporasi lain yang terafiliasi dengan Grup Duta Palma, Selasa (18/11/2025).

 

Sidang berlangsung di Ruang Kusuma Atmadja, dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto, SH., MH. dengan anggota Sunoto, SH., MH. dan Andi Saputra, SH., MH., Perkara korporasi yang terdaftar dengan nomor 43-44/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan dua terdakwa perorangan yang mewakili entitas korporasi yakni :

* Surya Darmadi, yang mewakili PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific, dan

Bacaan Lainnya

* Tovariga Triaginta Ginting, yang mewakili lima korporasi, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.

 

Sebagaimana diketahui, Grup Duta Palma—yang dimiliki Surya Darmadi—sebelumnya telah disorot dalam perkara penyalahgunaan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau, yang telah berkekuatan hukum.

 

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, yakni:
Hari Hermawan, Yudi Prasetyo Wibowo, Rio Prabowo, Sidharta Mehandra, dan Bunarto Witono.

 

Para saksi memberikan keterangan terkait proses administrasi perizinan korporasi, penyusunan dokumen, hingga rangkaian transaksi yang diduga digunakan untuk menyamarkan asal-usul dana.

 

Dalam persidangan kuasa hukum terdakwa Surya Darmadi, yakni Handika Honggowongso, S.H., M.H. dan rekan mengenai penegasan perusahaan-perusahaan terkait telah mengurus dan melengkapi persyaratan administrasi, termasuk dokumen yang diperlukan setelah penerbitan OSS.

 

“Dalam SK, seluruh permohonan administrasi dan dokumen persyaratan sudah dimasukkan. Setelah penerbitan OSS, perusahaan menindaklanjuti dengan melengkapi dokumen-dokumen yang diwajibkan, termasuk yang berkaitan dengan ketentuan lingkungan hidup.” Ujar saksi dalam sidang

 

Saksi menjelaskan bahwa perusahaan juga menyampaikan persyaratan tambahan yang diminta kementerian, termasuk dokumen bergambar dan lampiran teknis.

 

Saksi berikutnya, terkait internal memo, menjelaskan terdapat dua jenis memo yang ditemukan, yaitu memo internal operasional dan memo yang berkaitan dengan keuangan.

 

“Ada memo internal terkait peningkatan modal, perubahan pemegang saham, serta perubahan susunan direksi dan komisaris. Itu lazim dalam setiap badan usaha ketika ada penyesuaian modal dan struktur.” jelas saksi Hari

 

Saksi menegaskan bahwa dirinya memproses dokumen-dokumen tersebut sebagai bagian dari prosedur umum perusahaan. Saksi juga memberikan klarifikasi terkait dugaan akta pinjaman.

 

Kuasa hukum mengonfirmasi adanya perjanjian hutang-piutang antara PT Darmex Plantations dan PT Kencana Amal Tani, yang ditandatangani oleh Hardi Darmawan selaku Direktur Darmex Plantations dan Awan Duwe selaku Direktur PT Kencana Amal Tani. Dana tersebut disebut dialokasikan untuk biaya operasional.

 

“Saya belum pernah melihat dokumennya. Tanda tangan atau paraf saya juga tidak ada di sana.” ungkap saksi

 

Saksi tambahan menjelaskan bahwa beberapa struktur perusahaan, termasuk dokumen pemegang saham, disusun berdasarkan instruksi manajemen terdahulu. Namun para saksi mengaku tidak mengetahui secara detail hubungan antarperusahaan maupun transaksi internal yang dilakukan antara korporasi-korporasi tersebut.

 

“Ada beberapa pihak yang disebut sebagai praktisi dalam dokumen, tapi saya tidak mengenal mereka secara pribadi.” ujar saksi Yudi

 

Ada hal-hal yang ingin diungkap saksi JPU pada hari ini salah satunya bahwa Perizinan usaha dan dokumen administratif perusahaan yang terlihat normal di permukaan diduga digunakan untuk menunjang struktur korporasi yang menjadi sarana pencucian uang.

 

Selanjutnya adanya Transaksi antarperusahaan, termasuk perjanjian utang-piutang, menunjukkan pola aliran dana internal Grup Duta Palma yang tidak sepenuhnya dipahami oleh pejabat administratif yang memproses dokumen, menguatkan dugaan adanya layering dalam tindak pidana pencucian uang.

 

Selain itu Saksi-saksi juga memberikan informasi tentang mekanisme internal perusahaan, namun banyak transaksi strategis dilakukan oleh pihak manajemen atas, diduga dikendalikan oleh Surya Darmadi yang hari ini hadir mewakili dua korporasi.

 

Dengan demikian, majelis masih akan mendalami apakah dokumen administratif dan transaksi keuangan tersebut merupakan aktivitas legal biasa atau bagian dari skema pencucian uang sebagaimana dakwaan JPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (AR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

22 Komentar

  1. **mitolyn**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.