JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE) atau Isargas Group.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Senin (12/1/2026) dengan Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Suartini dalam perkara Nomor 86/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Majelis hakim menyatakan Iswan Ibrahim, Komisaris PT IAE periode 2006–2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Kesatu.
“Menyatakan terdakwa Iswan Ibrahim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Suartini.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan enam bulan. Selain itu, Iswan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar USD 3.333.729,1719 atau setara Rp45,05 miliar.
“Dengan perhitungan bahwa harta benda yang tercantum dalam dakwaan tidak melebihi empat miliar rupiah, maka pembayaran uang pengganti disesuaikan dengan nilai tersebut,” kata majelis.
Majelis juga mencabut hak Iswan Ibrahim untuk menduduki jabatan publik selama tiga tahun, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp4.755.000.
Dalam perkara yang sama, Majelis Hakim juga menyatakan Danny Praditya, mantan Direktur Komersial PGN periode 2016–2019, terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
“Menyatakan Terdakwa Danny Praditya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ujar Ni Kadek Suartini.
Danny dijatuhi pidana selama enam tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider enam bulan kurungan.
Majelis juga memerintahkan agar masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana, serta menetapkan Danny tetap berada dalam tahanan.
Dalam amar putusannya, majelis memerintahkan pembukaan blokir sejumlah rekening atas nama Dhani Praditya, termasuk rekening di CIMB Niaga, BSI, Mandiri, BNI, dan BCA, serta beberapa deposito di BNI.
Majelis juga menetapkan status ratusan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, termasuk perkara Arso Sadiwo dan Hendi Yono, serta perkara Iswan Ibrahim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Iswan Ibrahim dengan 7 tahun penjara dan uang pengganti USD 3,33 juta, sedangkan Danny Praditya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta.
Dengan demikian, vonis majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Usai sidang, Danny Praditya yang didampingi kuasa hukumnya, kepada wartawan menyampaikan sikapnya yang tetap menghormati putusan pengadilan, meskipun mengaku kecewa.
“Tentunya kita syukur pada Tuhan Yang Maha Kuasa. Semua proses hukum sudah dijalankan dan hari ini kami mendapatkan keputusan,” ujarnya..
“Sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, kami menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim,” lanjutnya.
Namun, Danny menilai sejumlah fakta penting di persidangan tidak dipertimbangkan majelis hakim, khususnya terkait aspek regulasi dan keputusan bisnis.
“Secara manusiawi ada rasa keadilan yang kami merasa tercederai, karena ada beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan,” katanya.
Ia juga menyebut adanya regulasi Permen ESDM serta surat pada September 2021 yang menurutnya membuka ruang bagi transaksi gas tersebut untuk tetap dijalankan.
Sementara Penasihat Hukum Danny Praditya, FX L. Michael Shah, SH., menyatakan timnya siap mengajukan banding karena menilai putusan majelis tidak adil dan tidak proporsional.
“Sangat nggak masuk akal bagi kami kalau yang tidak menerima apa-apa putusannya lebih besar daripada yang menerima keuntungan,” tegasnya.
Ia juga mengkritik majelis yang menempatkan Danny seolah-olah sebagai inisiator utama perkara.
“Kesannya klien kami (Danny Praditya -red), itu sebagai inisiator, otak dalangnya. Padahal tupoksinya sebagai Direktur Komersial memang untuk mencari pasokan gas,” ujarnya.
Menurutnya, terdapat kontradiksi dalam putusan, karena majelis mengakui perkara ini bersifat kolektif kolegial, namun justru membebankan tanggung jawab pidana terbesar kepada Danny.
“Kami akan menunggu pertimbangan lengkap putusan ini sebelum menentukan langkah banding,” pungkas Michael Shah. (AR)













**backbiome**
backbiome is a naturally crafted, research-backed daily supplement formulated to gently relieve back tension and soothe sciatic discomfort.
**vivalis**
vivalis is a premium natural formula created to help men feel stronger, more energetic, and more confident every day.
**balmorex**
balmorex is an exceptional solution for individuals who suffer from chronic joint pain and muscle aches.
steroid source
References:
chessdatabase.science
%random_anchor_text%
References:
https://ekademya.com/members/startroof3/activity/182383
asklong.ru
I am really impressed with your writing skills as well as with the layout on your blog. Is this a paid theme or did you modify it yourself? Either way keep up the excellent quality writing, it’s rare to see a great blog like this one today..