JAKARTA, PERKARANEWS.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kerja sama Jual Beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Isargas Energi (IAE) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (01/12/2025). Agenda persidangan kali ini menghadirkan dua saksi dari pihak IAE, yakni Ahmad Sofwan Hadi, Manager Teknik IAE, dan Wahid Hasyim selaku Direktur Utama IAE.
Dalam keterangannya, kedua saksi menegaskan bahwa IAE telah melaksanakan seluruh kewajiban sesuai perjanjian dengan PGN, termasuk penyediaan infrastruktur dan suplai gas. Namun, saksi menyebutkan bahwa persoalan muncul setelah perubahan manajemen di tubuh PGN pada tahun 2021.
Saksi Ahmad Sofwan Hadi menjelaskan bahwa pihak IAE sejak awal telah memenuhi seluruh ketentuan kontrak, termasuk kesiapan infrastruktur dan pasokan gas.
“Kewajiban kami sudah dijalankan sesuai kesepakatan. Infrastruktur disiapkan, gas tersedia, dan pelaporan rutin dilakukan setiap triwulan kepada Kementerian ESDM,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Wahid Hasyim memaparkan bahwa kegiatan penyaluran gas telah diketahui, disetujui dan diverifikasi oleh Kementerian ESDM.
“Transaksi ini bukan kegiatan ilegal, karena setiap triwulan kami melaporkan aliran gas dan juga membayar retribusi kepada negara,” ujarnya.
Dalam sidang juga terungkap adanya kesepakatan addendum perjanjian Jual beli gas yang telah disusun dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. Namun, ketika dokumen tersebut dikembalikan ke PGN, tidak ada tindak lanjut lebih lanjut.
“Addendum itu sudah paraf dan ditandatangani oleh pihak IAE dan beberapa pejabat PGN. Tapi entah mengapa, setelah dikembalikan ke PGN, tidak dieksekusi,” jelas Wahid Hasyim.
Menurutnya, fakta persidangan menunjukkan bahwa manajemen baru PGN tidak mengeksekusi isi kontrak yang sudah disepakati sebelumnya. Akibatnya, pelaksanaan kerja sama tersendat dan muncul klaim kerugian negara yang tidak berdasar.
Fakta tersebut, menurut kuasa hukum terdakwa Danny Praditya, FX L. Michael Shah, menunjukkan bahwa justru kelalaian manajemen baru PGN-lah yang menjadi sumber persoalan dalam perkara ini.
Kuasa hukum terdakwa, FX L. Michael Shah, menegaskan bahwa berdasarkan kesaksian para saksi, transaksi gas antara IAE dan PGN sepenuhnya legal dan telah disetujui oleh regulator.
“Kementerian ESDM sudah memberikan izin eksplisit atas perjanjian bertingkat ini. Negara pun menerima retribusi resmi dari transaksi tersebut. Jadi bagaimana mungkin disebut ilegal?” ujar Michael Shah usai sidang.
Kuasa hukum menekankan bahwa tidak ada aliran dana pribadi atau keuntungan yang diterima kliennya dari transaksi tersebut.
“Korupsi itu harus memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam perkara ini, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan adanya penerimaan dana oleh siapapun,” katanya.
Michael juga menilai KPK terlalu tergesa-gesa menarik kesimpulan, tanpa terlebih dahulu memeriksa manajemen baru PGN yang justru tidak melaksanakan isi kontrak.
“Kerugian negara justru muncul karena tindakan PGN yang tidak menindaklanjuti addendum yang telah disetujui ESDM. Kalau transaksi ini ilegal, mengapa negara menerima retribusi dan ESDM memperbolehkan?” ujarnya.
Ia juga menyayangkan sikap manajemen baru PGN yang justru tidak dimintai keterangan dalam perkara ini.
“Yang sangat disayangkan, manajemen PGN yang sekarang tidak diperiksa. Padahal, merekalah yang tidak menindaklanjuti arahan ESDM dan addendum yang sudah disepakati,” ujarnya.
Dalam faktanya, ia melihat KPK terlalu cepat menarik kesimpulan dalam kasus ini.
“Seharusnya KPK menelusuri dulu kenapa manajemen baru PGN tidak mau mengeksekusi isi perjanjian. Kalau ESDM sudah memperbolehkan dan negara menerima retribusi, di mana kerugian negaranya?” lanjutnya.
Kuasa Hukum berharap majelis hakim dan jaksa penuntut mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bahwa kegiatan IAE telah mendapat izin, pelaporan, serta pembayaran resmi ke kas negara.
Sidang ini menjadi penting karena memperjelas posisi hukum IAE dalam perkara yang menyeret nama terdakwa Danny Praditya. Fakta-fakta persidangan menunjukkan bahwa:
* Transaksi gas dilakukan secara sah dan transparan.
* Kementerian ESDM mengetahui dan menyetujui kegiatan tersebut.
* Negara menerima retribusi dan pelaporan berkala.
* Tidak ada aliran dana pribadi maupun kerugian negara akibat tindakan IAE. (AR)













kyrgyzstan travel packages Outstanding team and smooth transportation. https://support.google.com/webmasters/thread/248401870/getting-impressions-but-not-clicking?hl=en
indonesia tour package Travelshop Booking provided a fantastic experience that perfectly balanced sightseeing, learning, and relaxation. The group size was comfortable, and the environment felt welcoming throughout the day. Our guide spoke clearly, shared valuable information, and kept the group engaged. The logistics were smooth, and everything was on time. We never felt rushed, which made the tour even more enjoyable. I would highly recommend Travelshop Booking to anyone seeking a well-organized and memorable travel experience. https://bibio.com.tr/travelshopbooking
austria tour package The guide was knowledgeable and friendly. https://about.me/travelshopbooking
firtina valley Excellent coordination from airport to hotel. https://linkeeb.com/en/travelshop