BANGKA TENGAH MEMANAS: Lahan ‘Sarang Ikan’ Lubuk Besar Kembali Dijajah 80 Ponton Ilegal, Diduga Dibekingi Oknum APH dan Kolektor ABS

BANGKA TENGAH, PERKARANEWS.COM — Belum genap sebulan pasca-penertiban besar-besaran oleh Tim Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menggunakan helikopter Super Puma, aktivitas penambangan timah ilegal di kawasan kritis Lubuk Besar, Bangka Tengah, kembali memanas dan menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan.

 

Berdasarkan pantauan langsung dan data yang berhasil dihimpun di lokasi, kawasan yang dikenal sebagai ‘sarang ikan’ telah dijajah oleh setidaknya 80 unit ponton tambang ilegal. Para pekerja di lapangan bahkan sesumbar mengenai hasil yang “gacor bosku,” mengindikasikan tingginya produksi timah dari lokasi terlarang ini.

 

Bacaan Lainnya

Aktivitas penambangan masif ini terekam kembali pada Selasa (2/12), memicu pertanyaan besar mengenai efektivitas operasi penertiban sebelumnya dan dugaan adanya “pembiaran” di tingkat penegakan hukum.

 

 

Fakta yang paling mengejutkan adalah informasi yang diungkapkan langsung oleh beberapa pekerja di lapangan. Mereka mengklaim bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya didanai oleh modal perorangan, melainkan diyakini memiliki dukungan kuat dari oknum Aparat Penegak Hukum (APH).

 

“Aktivitas ini dilakukan atas dukungan APH dan dibiayai oleh seorang kolektor timah besar bernama ABS yang berasal dari Lubuk,” ungkap sumber dari pekerja tambang yang tidak ingin disebutkan namanya demi keamanan.

 

Jika klaim ini benar, keterlibatan APH dan pemodal besar mengubah dimensi kasus ini dari sekadar penambangan ilegal menjadi sebuah perkara nasional yang melibatkan dugaan mafia tambang dan penyalahgunaan wewenang.

 

Secara kontekstual, lokasi ini awalnya dikenal sebagai area tambang pasir. Namun, dalam perkembangannya, para penambang ilegal secara agresif telah mengubahnya menjadi tambang timah yang merusak ekosistem lingkungan

 

Maraknya aktivitas ilegal, yang dibiayai oleh kolektor ABS dan diduga mendapat sokongan APH, menyoroti kegagalan pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menjaga kawasan konservasi. Kondisi ini bukan hanya ancaman terhadap lingkungan, tetapi juga meruntuhkan kredibilitas penegakan hukum di wilayah Bangka Tengah. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar