Update Kasus Tambang Lahan Pemkab Bateng: AC dan FR Dipindahkan, 4 Tersangka Lain Tetap di Polres

BANGKA TENGAH, PERKARANEWS.COM – Teka-teki mengenai keberadaan dua tersangka utama kasus dugaan penambangan ilegal di lahan Komplek Pemerintah Daerah (Pemda) Bangka Tengah, yakni AC dan FR, akhirnya terungkap. Keduanya diketahui telah dipindahkan dari rumah tahanan (Rutan) Polres Bangka Tengah ke Mapolda Kepulauan Bangka Belitung.

 

Sebelumnya, beredar kabar simpang siur di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua tersangka tersebut tidak lagi berada di sel tahanan sejak Sabtu (31/1/2026) malam. Hal ini sempat memicu pertanyaan publik terkait status hukum dan proses penahanan keduanya.

 

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Kapolres Bangka Tengah melalui Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan memberikan klarifikasi resmi. Ia membenarkan bahwa tersangka AC dan FR telah dipindahkan ke tingkat Polda sejak akhir pekan lalu.

 

“Memang benar, AC dan FR sudah dipindahkan ke Polda Babel atas atensi Polda Babel,” ujar AKP Imam Satriawan saat dikonfirmasi awak media pada Senin (2/1/2026) sore.

 

Meskipun AC dan FR dipindahkan ke Mapolda Babel di Pangkalpinang, AKP Imam memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka lainnya dalam perkara yang sama tetap berjalan di tingkat polres.

 

“Untuk empat tersangka lainnya masih tetap menjalani masa penahanan di Rutan Polres Bangka Tengah,” tambahnya.

 

Kasus ini bermula dari penertiban aktivitas penambangan tanpa izin di area strategis Komplek Pemda Bangka Tengah. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, AC dan FR resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (29/1/2026) malam.

 

Pemindahan penahanan ke tingkat Polda sering kali dilakukan untuk kepentingan penyidikan yang lebih mendalam atau berdasarkan pertimbangan keamanan dan atensi pimpinan wilayah.

 

Kendati demikian, publik tetap menanti transparansi proses hukum terkait penambangan ilegal di aset milik daerah ini agar berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

51 Komentar