PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Lanjutan sidang Praperadilan kasus bahan bakar minyak (BBM) yang diajukan di Pengadilan negeri Pangkalpinang. Kuasa Hukum pemohon Hangga Oktafandany. SH mempertanyakan surat penahanan dan penangkapan tersangka apakah benar ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang. Rabu,(15/2)
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum pemohon Hangga Oktafandany saat ditemui seusai sidang Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Wahyudinsyah Panjaitan. SH. M.Hum
“Tadi dari pihak termohon menghadirkan dua saksi dari anggota Polresta Pangkalpinang,”ungkapnya
Hangga menjelaskan dari pemohon masih mempertanyakan surat penahanan dan penangkapan apakah benar dua surat yang berwarna merah dan kuning tersebut ditandatangani oleh Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang
“Kami tetap mempertanyakan penangkapan pada tanggal 10 Januari 2023 dan penahananya walaupun suratnya tanggal 11 Januari 2023 ditetapkan tersangka. Menurut kami ada kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan ini,” tegasnya
Selanjutnya Kuasa hukum pemohon menegaskan tadi saksi dari termohon yang merupakan penyidik kasus ini telah mengakui saat melakukan penangkapan tidak ada alat bukti
“Tadi saksi dari termohon Alkausar yang juga penyidik dan saksi pelapor mengakui bahwa saat penangkapan tampa alat bukti, tapi setelah melakukan penangkapan baru ada alat bukti,”ungkapnya
Hangga juga menjelaskan bahwa pada saat penangkapan dan penahanan para tersangka, saat itu Kasatreskrim sedang menunaikan ibadah umroh jadi siapa yang menandatangani surat tersebut
“Berdasarkan manifest pesawat Citilink saudara Adi Putra dan empat orang lainya baru pulang tanggal 12 Januari 2023 dan bukti ini sudah kami serahkan ke majelis hakim pengadilan negeri Pangkalpinang,”cetus kuasa hukum pemohon kepada awak media didepan kantor pengadilan negeri Pangkalpinang
Untuk itu, kuasa hukum pemohon mempertanyakan siapa yang menandatangani surat penangkapan dan penahanan para tersangka kasus BBM ilegal tersebut pada tanggal 10 dan 11 Januari 2023 tersebut
“Jadi jika berdasarkan manifest pesawat Citilink tersebut kami menanyakan siapa yang menandatangani surat tersebut,”pungkasnya.(Yuko)












