Didit Srigusjaya Desak Gubernur Segera Serahkan Raperda IPR, Ancam Bongkar Perusahaan Sawit ‘Nakal’ Tak Punya Plasma!

PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, kembali membuat gebrakan tegas terkait dua isu krusial yang menyangkut hajat hidup masyarakat. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Kewajiban Plasma Sawit.

 

Didit menegaskan, rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai IPR hingga kini masih “tertahan” di pihak eksekutif, khususnya di Dinas ESDM. Padahal, ini merupakan bagian dari proyek politik besar DPRD Babel, atau yang ia sebut Prolegda untuk melegalkan pertambangan rakyat di luar Pangkalpinang.

 

Bacaan Lainnya

“Jadi untuk IPR, ini rancangan peraturan daerahnya masih berada di eksekutif, dalam hal ini di Dinas SDM,” ujar Didit di Pangkalpinang, Senin (8/12).

 

 

Politisi senior ini menyatakan pihaknya hanya bisa menunggu bola diserahkan oleh Gubernur.

 

“Nanti insya Allah, jika disampaikan pada bulan Januari, maka segera kita bahaskan. Itu sudah masuk ke sekaligus politik prolegda, DPRD Provinsi Bangka Belitung. Jadi kami menunggu usul rancangan peraturan daerah tentang IPR itu dari Saudara Gubernur,” tegasnya.

 

Didit menyayangkan, berkas yang masuk ke DPRD terakhir justru berasal dari tingkat kabupaten, seperti Bangka Induk dan Bangka Barat, sementara Raperda dari provinsi tak kunjung tiba.

 

“Sampai sekarang belum ada di DPRD Bangka Belitung bagaimana kita mau bahas. Artinya kami hanya mendorong menyampaikan usulan tersebut kepada pihak ESDM agar itu dipermudah dan dipercepat,” ucapnya.

 

Tujuan utama pengesahan Raperda IPR ini jelas agar semua wilayah di luar Pangkalpinang mempunyai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

 

Beralih ke isu Pansus Sawit dan Plasma, Didit Srigusjaya menyebut pembentukan panitia khusus (Pansus) ini adalah upaya menolong masyarakat Bangka Belitung yang keluhannya sudah hampir setahun disuarakan, yakni soal keberadaan Plasma dan CSR (KSR).

 

“Pansus Sawit dan Plasma ini sebenarnya ini kan kami ingin menolong masyarakat Bangka Belitung. Karena seperti teman-teman ketahui, hampir satu tahun yang disampaikan masyarakat ialah tentang keberadaan plasma dan CSR,” ungkap Didit.

 

Ia mengakui, sebagian perusahaan sudah menaati aturan tersebut, namun ada perusahaan yang sama sekali tidak memiliki plasma. Hal inilah yang akan menjadi fokus utama Pansus.

 

“Maka dengan adanya Pansus tentang Plasma dan CSR, saya rasa tidak ada alasan lagi bagi perusahaan tidak mengakibatkan. Ini ada aturannya,” ancamnya.

 

 

Untuk memberikan bobot dan kekuatan hukum pada hasil Pansus, Didit memastikan DPRD akan menggandeng aparat penegak hukum (APH) di Babel.

 

“Kami juga akan melibatkan Satgas PKH Perkebunan yang ada di Bangka Belitung. Kami akan kordinasi dengan Pak Kajati, kami juga akan kordinasi dengan Bapak Kapolda,” sebutnya.

 

Menurutnya, Pansus ini adalah langkah konkret untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden, sekaligus mengisi kekosongan aturan spesifik.

 

“Ini khusus plasma, artinya dengan adanya Pansus ini wajib bagi perusahaan untuk memenuhi. Karena ini undang-undang, bukan keinginan, tapi ini undang-undang,” pungkas Didit.

 

Ia berharap, dengan adanya Pansus ini, keinginan masyarakat mengenai hak plasma bisa terwujud, dan ke depan DPRD tinggal melakukan pengawasan pelaksanaannya. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar