PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus seorang pria bernama Andre Yoga Pratama (20) atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Penangkapan dilakukan di Jalan Mentok, Pangkalpinang, pada Jumat (11/4/2025) dini hari.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/175/IV/2025/SPKT/POLRESTA PANGKAL PINANG/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 11 April 2025.
Korban, Tono (29), seorang buruh harian lepas warga Sinar Bulan, Bukit Intan, melaporkan kejadian penggelapan yang terjadi pada Sabtu (5/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Air Itam Gang Sinar.
Berdasarkan keterangan korban, Yoga datang ke rumah ayahnya dan meminjam sepeda motor Honda Beat berwarna merah putih dengan alasan hendak ke ATM untuk mengambil uang membeli susu anak.
Tono sempat menemani Yoga ke rumah orang tuanya di kawasan Air Itam.
Di sana, Yoga mempersilakan istrinya menggunakan motor tersebut. Setelah itu, Yoga mengajak Tono bercerita di rumahnya. Namun, setelah menunggu sekitar 40 menit, Yoga tak kunjung kembali. Tono kemudian mendatangi rumah orang tua Yoga dan mendapat informasi bahwa Yoga diduga telah membawa kabur motornya.
“Setelah diinterogasi, Sdr. Yoga mengakui perbuatannya,” ujar PS. Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Ajun Komisaris Polisi Muhammad Riza Rahman, S.I.K., dalam keterangannya.
Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa setelah membawa kabur motor korban, Yoga bersama istrinya, Aurel, membawa motor tersebut ke rumah temannya bernama Pazriyal di Pemali, Bangka. Keesokan harinya, Yoga meminjam telepon seluler Taufik, teman Pazriyal, untuk mengunggah foto motor tersebut ke Facebook dengan tujuan untuk dijual.
Motor korban berhasil dijual kepada seorang bernama Joko seharga Rp 3.100.000. Uang hasil penjualan tersebut sebagian digunakan untuk menebus telepon seluler merek Redmi A3 berwarna biru seharga Rp 650.000, dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Lebih lanjut, AKP Muhammad Riza Rahman mengungkapkan bahwa dari hasil interogasi mendalam, Yoga mengakui telah beberapa kali melakukan tindak pidana penggelapan.
Tercatat dua laporan polisi lainnya yang melibatkan pelaku, yaitu laporan tanggal 14 Maret 2025 terkait penggelapan dan laporan tanggal 11 April 2025 terkait pencurian dengan pemberatan yang ditangani Polres Bangka.
Selain Yoga, polisi juga mengamankan Aurel (istri Yoga) dan Joko (pembeli motor curian) beserta barang bukti berupa:
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy warna Hitam merah dengan nomor polisi (BN 4695 DA)
1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda beat warna merah putih dengan nomor polisi (BN 4298 PJ) (milik korban)
1 (satu) unit HP merk Redmi A3 warna hijau
1 (satu) buah tas hitam
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas AKP Muhammad Riza Rahman.
Pihak kepolisian berencana untuk melengkapi berkas perkara, melakukan gelar perkara, dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.(Yuko)
Really helpful content – thanks for putting this together!
This was a great read! I learned something new today.
Loved your perspective on this topic. Keep it up!
Thanks for the valuable insights. Looking forward to your next post!
I just couldn’t depart your website prior to suggesting that I really enjoyed the standard info a person provide for your visitors? Is going to be back often in order to check up on new posts
What i don’t understood is actually how you are now not actually a lot more neatly-liked than you might be right now. You are very intelligent. You already know thus considerably in terms of this topic, produced me in my opinion consider it from a lot of varied angles. Its like women and men aren’t fascinated until it is one thing to do with Woman gaga! Your individual stuffs nice. At all times maintain it up!