Selaras Dengan Organisasi Pers di Babel, DPRD Babel Dengan Tegas Nyatakan Penolakan Terhadap RUU Penyiaran

PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Sejumlah organisasi pers di Bangka Belitung menyampaikan aspirasinya terkait penolakan RUU penyiaran, karena RUU itu memiliki beberapa pasal yang mengancam kebebasan pers.

Penolakan RUU Penyiaran itu disampaikan Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Babel dan beberapa organisasi pers yang ada di Bangka Belitung kepada Dewan Perwakilan Daerah Rakyat (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kantor DPRD Babel, Rabu (5/6/2024).

Ketua IJTI Babel, Joko mengatakan sejumlah organisasi pers menaruh perhatian pada RUU yang telah dibahas dalam Badan Legislasi DPR, Rabu (27/3/2024) kemaren. Dalam proses penyusunan, pihaknya menyayangkan draf RUU yang tidak melibatkan berbagai pihak.

“Organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers tidak dilibatkan dalam penyusunan itu,” ucap Joko. Tidak dilibatkannya berbagai pihak dalam pembuatan draf itu terlihat dari banyaknya penolakan terhadap RUU Penyiaran. Mulai dari IJTI, PWI, hingga Dewan Pers.

Bacaan Lainnya

Pihaknya juga menolak RUU itu karena mengandung beberapa pasal yang dapat mengancam kebebasan pers. Pasal 50 B Ayat 2 huruf C, misalnya, melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi. Pasal ini dapat menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan.

“Mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalistik investigasi ?. Selama karya itu memegang kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional serta untuk kepentingan publik, maka tidak boleh dilarang,” ujarnya.

Pasal 50 B ayat 2 huruf K yang terkait penayangan isi siaran dan konten siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, serta pencemaran nama baik, juga bersifat multitafsir. Pihaknya menilai, pasal ini bisa menjadi alat untuk membungkam jurnalis atau pers.

Fakhruddin Halim, Sekretaris PWI Babel , menyoroti adanya potensi tumpang tindih antara RUU Penyiaran dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 50 B Ayat 2 C yang melarang penayangan karya investigasi, misalnya, bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.

Pasal tersebut mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran. Begitupun dengan Draf RUU Penyiaran Pasal 8 A Ayat 1 yang menyebutkan bahwa Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berwenang menyelesaikan sengketa jurnalistik khusus di bidang penyiaran.

Padahal, itu bertentangan dengan UU Pers Pasal 15 Ayat 2 Huruf C tentang salah satu tugas Dewan Pers. Pasal itu menyebutkan, Dewan Pers memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers.

Fakhruddin menambahkan, RUU Penyiaran tidak hanya berdampak kepada komunitas pers, tetapi juga publik. Apalagi, pers merupakan salah satu pilar dalam demokrasi.

“Jika penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi dilarang sama saja menghalangi hak publik mendapatkan informasi yang benar dan mendalam,” ujarnya.

Di sisi lainnya, lanjut Fakhruddin, RUU Penyiaran juga dapat berdampak pada pengguna media digital, seperti influencer yang kritis. Pemerintah atau pihak tertentu bisa saja mengancam warganet yang menyiarkan konten bermuatan kritik dengan dalih mencemarkan nama baik.

Oleh karena itu, IJTI,JMSI, dan PWI Babel menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Menolak dan mendesak agar sejumlah pasal dalam Draf Revisi RUU Penyiaran yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers dicabut;

2. Meminta DPR RI mengkaji kembali Draf Revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan semua pihak, termasuk organisasi jurnalis, Dewan Pers, dan Publik;

3. Mengajak semua pihak untuk terlibat aktif dalam mengawal Draf Revisi RUU Penyiaran agar tidak menjadi alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan hak berpendapat warga diberbagai platform.

Menanggapi hal itu, Wakil Pimpinan II DPRD Babel, Heryawandi mendukung petisi penolakan sejumlah jurnalis terkait RUU Penyiaran. Bahkan Sekretaris DPRD, Efredi Effendy juga siap menandatangani petisi penolakan itu dan akan menyampaikan aspirasi jurnalis ke DPR RI.

“Kami mendukung penghapusan pasal yang multitafsir di RUU Penyiaran. Kami juga mendukung independensi media,” ungkap Heryawandi.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar