Prioritaskan Persoalan Perekenomian Rakyat, DPRD Babel Gelar RDP Percepat Juknis IPR

PANGKALPINANG,PERKARANEWS – Turbulensi yang terjadi pada sektor pertimahan saat ini, secara langsung telah menggoncang perekonomian masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Bahkan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka pertumbuhan perekonomian di Babel hanya berada di angka 1,01%. Dampak melambatnya pertumbuhan ekonomi ini pun kian terasa di tengah masyarakat Babel, dimana ditandai dengan merosotnya daya beli masyarakat.

Demikian hal itu disuarakan perwakilan masyarakat baik dari pulau Bangka maupun dari pulau Belitung, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Babel, Rabu (5/6/2024).

Para audiens pun mendesak agar proses penyusunan juknis IPR dipercepat dan mendesak DPRD Babel untuk bertindak, baik melalui diskresi, atau cara lainnya ke pemerintah pusat.

Bacaan Lainnya

Menyikapi permintaan tersebut pimpinan RDP, Heliyana mengaku bahwa hal tersebut juga menjadi pemikiran pihaknya di DPRD Babel.

“Bismillah, mohon doanya semua. Ini akan kami jadwalkan maraton. Ini persoalan kritis yang menjadi prioritas, maka kami berkomitmen apa yang menjadi kesepakatan tadi (di RDP),” ungkapnya.

Pihaknya menyadari, bahwa kondisi perekonomian masyarakat Babel sangat memprihatinkan perlu tindakan cepat.

Sedangkan berkenaan dengan diskresi percepatan penerbitan juknis IPR, disampaikan Heliyana, bahwa hal ini akan segera dipelajari dulu oleh pihaknya.

“Rakyat sekarang terhimpit, tentu ini harus jadi perhatian pemerintah pusat. Kalau memang memungkinkan dipercepat (IPR), ya (segerakan),” tegasnya.

Oleh sebabnya, lanjut Plt Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Babel ini, akan ada rapat lanjutan menindaklanjuti aspirasi masyarakat ini dengan mengadakan rapat bersama Forkompimda di Babel.

“Karena kondisi masyarakat saat ini sangat memprihatinkan,” imbuhnya.

Sementara itu, Pj Sekda Babel Fery Afrianto membeberkan, bahwa juknis IPR tersebut masih terus berproses di Kementerian ESDM sesuai dengan informasi terkini yang diterima oleh pihaknya.

“Sekarang kita masih proses pemyelesaian (juknis IPR),” jelasnya.

Sebelumnya hal serupa juga telah disampaikan oleh Pj Gubernur Babel Safrizal Zakaria Ali, ketika diwawancarai oleh laman media ini, Senin (3/6/2024).

Dimana dirinya menerangkan, bahwa progres juknis IPR di Kementerian ESDM tak lama lagi akan segera rampung.

“Di Jakarta tanggal 30 Mei itu ada pembahasan (terkait IPR), menurut laporan kondisinya sudah 80-85%,” jelas Safrizal.

Safrizal menegaskan, akan terus mendorong agar juknis IPR tersebut dapat segera dikeluarkan, sehingga nantinya dapat menjadi ‘kiblat’ dalam pengelolaan WPR di Negeri Serumpun Sebalai ini.

“Kita terus mendorong juknis agar segera keluar IPR-nya, karena ini bisa membantu Babel dalam mengatasi salah satu sektor unggulan yakni timah,” ucapnya.

Seperti yang diketahui, peta WPR di Babel yang diterbitkan di era eks Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin di akhir masa jabatannya pada April 2023.

Sayangnya, hingga juknis IPR ini belum jelas ujung pangkalnya. Sebab Pj Gubernur Babel periode 2022-2023 itu hanya menerbitkan peta, tidak sekaligus petunjuk teknis lainnya hingga terbitnya IPR di wilayah yang telah dipetakan tersebut.

WPR warisan Ridwan Djamaluddin ini diterbitkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Babel.

Ada tiga Kabupaten di Babel sesuai pengajuan terdapat WPR yakni Kabupaten Bangka Tengah dengan jumlah 89 blok (6.521 Ha), sementara di Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah 17 blok (1.105 Ha), dan Kabupaten Belitung Timur dengan jumlah 17 blok (980 Ha).(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar