PANGKALPINANG,PERKARANEWS — Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan III DPRD Kota Pangkalpinang Tahun 2024, dengan agenda penyampaian Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditunda, pada Rabu (19/6/2024).
Penundaan dilakukan karena Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, banyak tidak hadir atau mangkir, sehingga tidak memenuhi kuota forum (Kuorum) Sidang Paripurna.
Pantauan BabelFakta, Rapat Pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, di gelar di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD Kota Pangkalpinang.
Rapat dipimpin oleh wakil ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Bangun Jaya, dihadiri Pejabat (Pj) Walikota Pangkalpinang, Dra. Lusje Anneke Tabalujan, M.Pd, Sekda Mie Go, beserta Forkopimda, dan Kepala Dinas se-Kota Pangkalpinang.
Rapat hanya dihadiri 12 Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, tidak hadir karena sakit 1 orang, izin 10 orang, dan yang tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 10 orang.
“Dengan demikian berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPRD Kota Pangkalpinang, tidak mencapai kuorum, sehingga rapat pada hari ini saya nyatakan ditunda. Untuk Paripurna selanjutnya nanti kita tunggu perubahan Banmus (Badan Musyawarah),” ujar Bangun Jaya.
Sementara itu Pj Walikota Pangkalpinang, sudah hadir dari pukul 08.40 WIB dan menyebutkan Pemerintah Kota Pangkalpinang mengikuti aturan.
“Kalo kami, Pemkot Pangkalpinang mengikuti jadwal yang diatur DPRD Kota Pangkalpinang, dan menyesuaikan sesuai undangan dari DPRD. Kecewa, kita tidak boleh kecewa ya namanya berpemerintahan pasti ada kendala dari jumlah sehingga tertunda,” tukas Lusje sembari tersenyum.(Yuko)