PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Rapat Paripurna penting yang membahas sejumlah agenda strategis. Rapat yang dipimpin oleh Pimpinan Paripurna, Edy Iskandar, ini mengagendakan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, serta penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda dan Ranperda nomor 3 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Selain itu, rapat juga menetapkan keanggotaan dua Panitia Khusus (Pansus). Rabu,(14/5)
Dalam sambutannya, Edy Iskandar menekankan pentingnya memedomani peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta memperhatikan peraturan DPRD terkait tata tertib. Ia kemudian memberikan kesempatan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Babel untuk menyampaikan penjelasan atas usulan satu rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.
Ketua Bapemperda Provinsi Babel menyampaikan bahwa Ranperda yang diusulkan merupakan perubahan atas Perda Provinsi Babel nomor 6 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda.
Perubahan ini diajukan berdasarkan kondisi terkini dan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Mengenai perubahan atas, berdasarkan kondisi umur bangkat itu, nomor 6 tahun 2017, terdampak pada cara pengusuhan perubahan terbaru bangkat itu, terkait perubahan bersebut, sifatnya harus segera dilaksanakan,” jelas Ketua Bapemperda Ferry.
Lebih lanjut, dijelaskan bahwa perubahan ini mendesak karena Perda nomor 6 tahun 2017 perlu disesuaikan dengan Undang-Undang nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 19 tahun 2019. Undang-undang terbaru ini secara tegas memasukkan materi muatan peraturan daerah yang berkaitan dengan penyelidikan ekonomi daerah serta pembentukan dan pelampauan kondisi
khusus daerah.
“Dan akal penyebangannya lebih lanjut, peraturan perundang-perundangan yang lebih tinggi yang mana telah terjadi perubahan undang-undang sehingga saat hukum pertama disitu terbuka itu harus direkrisi atau berubah untuk menyesuaikan dengan undang-undang yang berada, sehingga tidak terjadinya kemaktifit aturan hukum,” tambahnya.
Ketua Bapemperda juga menyinggung kewenangan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah sendiri, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar. Pasal tersebut mengisyaratkan bahwa dalam merumuskan kebijakan pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota melibatkan wakil-wakilnya di daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Rapat Paripurna ini menjadi langkah awal bagi DPRD Provinsi Babel dalam menyikapi perubahan peraturan daerah yang ada serta menyelaraskan pembangunan daerah melalui pembahasan Rancangan Awal RPJMD tahun 2025-2029. (Yuko)