Sidang Praperadilan Kasus BBM Ilegal, 3 Saksi Dari Pemohon Terima Surat Berwarna Merah dan Kuning Pada 11 Januari 2023

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Sidang Praperadilan kasus BBM Ilegal hari ini selasa 14 Febuari 2023 mendegarkan saksi-saksi dari pemohon sebanyak tiga orang bernama Wandi, Badriah dan Sukri. Sidang Praperadilan ini dipimpin hakim tunggal Wahyudinsyah Panjaitan, SH., M.hum. di ruang sidang Garuda Pengadilan negeri Pangkalpinang

Dalam kesempatan ini saksi pemohon Wandi mengungkapkan bahwa dirinya diberi kabar oleh temannya bahwa adiknya Dany Alamsyah ditangkap oleh pihak Polresta Pangkalpinang dan langsung mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang untuk memastikan benar atau tidak adiknya ditangkap

“Setelah sampai di Polresta Pangkalpinang, dirinya diarahkan ke ruang Satreskrim pada hari/tanggal Rabu, 11 Januari 2023 selanjutnya diberikan dua surat berwarna merah dan kuning. Setelah saya baca ternyata surat tersebut adalah surat penangkapan dan penahanan,”ungkapnya

Selanjutnya saksi kedua dari pemohon, Badaria menyebutkan bahwa dirinya menerima surat tersebut karena dianter kerumah pada jam 5:00 wib diberikan surat dua lembar warna kuning dan merah

“Ketika saya ke Polresta Pangkalpinang dirinya tidak bertemu dengan anaknya Dany Alamsyah. Besoknya kamis datang lagi ke Polresta baru bisa ketemu dengan anaknya. Hingga hari ini Hp dan dompet masih ditahan atau disita,”sebutnya

Sedangkan saksi Sukri menegaskan dirinya mendatangi Polresta Pangkalpinang karena anaknya bernama Zaidan ditangkap dan diberikan dua surat berwarna merah dan kuning

“Menurut anggota Polresta Pangkalpinang anak saya ditangkap karena kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Saya datang ke Polresta Pangkalpinang tanggal 11 Januari 2023, diberikan surat warna merah dan kuning, kalau barang sudah dikembalikan,”tuturnya

Selanjutnya majelis hakim Wahyudinsyah Panjaitan, SH., M.hum meminta kepada termohon untuk menyiapkan saksi-saksi jika ada, kalau tidak ada pun tidak masalah dan sidang praperadilan dilanjutkan besok pagi

“Silahkan termohon besok menyiapkan saksi-saksinya kalau ada dan sidang dilanjutkan besok pagi,”tutupnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *