Kejari Pangkalpinang Musnahkan Barang Bukti Hasil 54 Perkara

PANGKALPINANG,Perkaranews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari perkara tindak pidana narkotika dan perkara tindak pidana umum lainnya dengan total keseluruhan sebanyak 54 perkara, Kamis (12/05/22) bertempat di halaman Kantor Kejari Pangkalpinang.

Disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Jefferdian bahwa pemusnahan barang Bukti ini merupakan hasil perkara sejak bulan Oktober 2021 hingga bulan April 2022.

Pemusnahan narkoba dengan dibelender

“Sebanyak 45 perkara kasus narkotika dan 9 perkara tindak pidana umum lainnya. Total keseluruhan 54 perkara,” ungkapnya.

Dalam giat itu barang bukti jenis sabu yang dimusnahkan sebanyak 2.110.405 gram dan narkotika jenis ganja sebanyak 150,197 gram serta narkotika jenis ekstasi sebanyak 118 butir.

Selain itu, barang bukti lainnya yang turut dimusnahkan adalah 31 Handphone, 1 senjata api serta peralatan lainnya.

“Satu senjata api tersebut hasil dari perkara tindak pidana narkotika. Dan ini merupakan pemusnahan terbanyak dari sebelumnya terutama pada kasus narkotika hingga mencapai kurang lebih 2 kg sabu,” tutupnya.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

3 Komentar