PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah berupaya menjadi pionir dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) strategis terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Namun, di balik ambisi tersebut, aroma pesimisme menyeruak terkait efektivitas regulasi jika tidak didukung aksi nyata dan anggaran yang mumpuni.
Dalam rapat yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) pada Senin (11/5), Ketua Pansus Perda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan, Mariam, membongkar sejumlah keraguan serta hambatan struktural yang berpotensi membuat regulasi ini hanya menjadi “macan kertas”.
Mariam, yang juga merupakan anggota Bapemperda dan Komisi IV DPRD Babel, menyatakan kegelisahannya atas sinkronisasi antara regulasi pusat dan keadilan lokal. Ia mengendus adanya risiko dimana Perda ini hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa rencana aksi daerah yang rutin.
“Memang agak sedikit miris. Kami khawatir Perda ini disesatkan, lalu tidak ada rencana aksi daerah untuk penindakan rutin. Jangan sampai hanya memenuhi standar sekurang-kurangnya saja,” tegas Mariam dengan nada bicara lugas.
Satu poin krusial yang diperjuangkan Pansus adalah peran BPJS Kesehatan dalam mengakomodir korban kekerasan. Mariam menilai, saat ini terjadi ketidaknyambungan antara kewajiban BPJS dengan tujuan pemerintah dalam melindungi saksi dan korban.
Menurutnya, korban kekerasan baik perempuan maupun laki-laki seharusnya mendapatkan jaminan kesehatan karena kondisi tersebut bukan merupakan kesengajaan atau rencana korban.
“Jika dia tauran, oke, itu bukan tanggung jawab kita karena ada kesengajaan. Tapi terkait kekerasan, korban tidak berencana. Ini tanggung jawab bersama untuk perlindungan saksi. Tolong suarakan di pusat, khusus korban kekerasan harus ditanggung BPJS,” pintanya kepada pihak-pihak terkait.
Mariam mengkritik keterbatasan regulasi pusat yang dinilai kaku. “Lain lubuk lain ikan, lain padang lain belalang.” Ia menegaskan bahwa meskipun Undang-Undang berlaku nasional, setiap daerah memiliki tantangan berbeda yang harus diterjemahkan dalam Perda tanpa harus bertentangan dengan aturan di atasnya.
Bukan hanya soal regulasi, Mariam juga menyoroti pemotongan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Ia menilai pengurangan anggaran ini berdampak langsung pada mandulnya Standar Pelayanan Minimal (SPM) di daerah.
“Kami di daerah menolak pengurangan dana APBN di Kementerian PPPA. Ini menunjukkan pemerintah tidak konsisten antara komitmen dan penerapan. Anggaran dipangkas hingga hanya tersisa ‘jangan sampai tidak ada’,” sindirnya.
Mariam memaparkan fakta pahit di lapangan: kebutuhan program mungkin mencapai jutaan rupiah, namun realisasi anggaran hanya di kisaran puluhan ribu rupiah. Dampaknya, program hanya terlihat bagus di atas kertas untuk memenuhi aspek legalitas formal tanpa membawa dampak nyata bagi masyarakat.
“Hanya memenuhi legal formal saja bahwa sudah dilakukan, padahal muaranya pada dana pusat yang turun sangat sedikit. Ini yang harus segera dievaluasi agar Perda ini tidak sia-sia,” tutupnya. (Yuko)












