PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berkomitmen menjadi pionir dalam memperkuat payung hukum perlindungan hak-hak perempuan. Melalui Panitia Khusus (Pansus), DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tengah menggenjot penyusunan Peraturan Daerah (Perda) strategis terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Pimpinan Sidang Pansus, Heryawandi, menegaskan bahwa langkah ini diambil agar Bangka Belitung memiliki instrumen hukum yang kuat dan aplikatif di tingkat lokal. Menurutnya, perda ini merupakan inisiatif strategis untuk merespons dinamika sosial yang kian kompleks.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, memberikan apresiasi sekaligus catatan penting dalam kunjungannya ke Kantor DPRD Babel, Senin (11/5). Ia menekankan bahwa perda ini harus memiliki muatan lokal yang kuat agar tidak sekadar menjadi regulasi formal, melainkan solusi dari akar rumput.
“Kami mendukung perda ini dikuatkan dengan muatan lokal. Jadi benar-benar perda dari bawah dan lebih lengkap. Tidak hanya bicara soal penanganan dan pemulihan, tapi mulai dari pencegahan. Itu poin yang sangat penting,” ujar Ratna saat diwawancarai usai kegiatan.
Ratna menjelaskan, investasi pada aspek pencegahan jauh lebih strategis di tengah kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Pencegahan yang efektif, menurutnya, bukan hanya mencegah kasus baru, tetapi memastikan kekerasan tidak berulang (non-recurrence) di wilayah yang sudah pernah terjadi kasus.
Urgensi perda ini didorong oleh data Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan yang dirilis 6 Maret 2026. Secara nasional, sepanjang tahun 2025 tercatat ada sekitar 339.000 kasus kekerasan, meningkat 14,7% dari tahun sebelumnya.
“Kita tidak mungkin terus-menerus menghadapi situasi ini. Kekerasan seksual terjadi di lingkungan pesantren hingga kampus. Artinya, porsi pemikiran kita harus lebih banyak ke arah pencegahan,” tegas Ratna.
Dalam proses penyusunan, terungkap adanya kendala klasik dalam legislasi daerah, yakni proses harmonisasi di tingkat pusat. Seringkali, muatan lokal daerah tersingkir demi regulasi nasional.
“Ini menjadi catatan kami untuk dibawa ke Kemendagri, Kemen PPPA, hingga isu BPJS bagi korban. Kami akan bertemu Menteri pada 19 Mei mendatang untuk membahas cetak biru (blueprint) pencegahan kekerasan,” tambahnya.
Ratna juga mengingatkan bahwa sesuai UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), perlindungan perempuan bukan hanya tugas Dinas Pemberdayaan Perempuan, melainkan tanggung jawab lintas sektoral.
• Dinas Pendidikan: Pencegahan di lingkungan sekolah dan kampus.
• Dinas Perhubungan: Keamanan di transportasi publik.
• Dinas Ketenagakerjaan: Perlindungan di lingkungan kerja.
Selain perlindungan korban, Komnas Perempuan mendorong penerapan sanksi tegas bagi pelaku untuk menciptakan efek jera. Terutama jika pelaku adalah tokoh agama atau pendidik, serta jika korbannya adalah anak-anak.
“Jika korbannya anak, hukuman harus ditambah sepertiga. Jika pelakunya tokoh agama, ada pemberatan lagi sepertiga. Jika korbannya banyak, pasalnya harus berlapis. Penanganan tegas dan perlindungan korban harus berjalan beriringan,” tutup Ratna. (Yuko)












