PANGKALPINANG, PERKARANEWS.COM – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mencatatkan sejarah baru dalam peta regulasi daerah di Indonesia. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menjadi pionir dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) strategis terkait pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Anggota Komisi Paripurna, Rr. Sri Agustini, dalam agenda Rapat Koordinasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perda terkait Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang bertempat di Ruang Banmus DPRD Babel, Senin (11/05).
Dalam pemaparannya di hadapan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel, Rr. Sri Agustini menekankan bahwa proses legislasi ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan sebuah terobosan nasional. Ia menjabarkan tiga hasil utama dari perjalanan penyusunan regulasi ini.
Babel menjadi daerah pertama yang mendokumentasikan proses penyusunan regulasi secara komprehensif. Sri Agustini menyebutkan bahwa tantangan, strategi, dan hambatan yang dihadapi selama penyusunan akan dijadikan bahan pembelajaran nasional.
“Bangka Belitung akan mendokumentasikan ini secara konferensi. Jika wilayah lain ingin mengembangkan Raperda serupa, mereka dapat mempelajari strategi dan konteksualisasi yang telah kita lalui,” ujarnya.
Regulasi ini diklaim tidak lahir dari ruang hampa. Penyusunannya melibatkan konsultasi intensif dengan masyarakat, komunitas perempuan, hingga lembaga nasional. Hal ini memastikan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang disusun mencakup aspek kehidupan, hukum, dan sosial bagi seluruh kelompok.
“Raperda ini dibuat berdasarkan kebutuhan lapangan, bukan dibuat begitu saja. Semangat partisipasi pemangku kepentingan menjadi nilai penting yang bisa direplikasi wilayah lain,” tegas Sri.
Target utama dari inisiasi ini adalah menjadikan Perda tersebut sebagai model replikasi nasional. Bangka Belitung diposisikan sebagai “mercusuar” bagi provinsi lain dalam membangun regulasi yang responsif gender, kontekstual, dan berbasis hak.
Sri Agustini juga memberikan apresiasi atas progres yang dicapai tim pansus. Meskipun beberapa daerah lain baru memulai perumusan di tingkat daerah (pendak) dan belum menyentuh substansi mendalam, Bangka Belitung telah melangkah lebih jauh dalam mengintegrasikan hak-hak perempuan ke dalam draf hukum yang kuat.
“Semoga berjaya, semoga berjaya, semoga berjaya. Kami berharap Bangka Belitung menjadi posisi kunci dalam menunjang regulasi perlindungan perempuan yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas,” tutupnya.
Dengan tuntasnya pembahasan di tingkat pansus ini, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan diharapkan segera disahkan untuk menjadi payung hukum tetap yang melindungi hak-hak perempuan di Bumi Serumpun Sebalai. (Yuko)












