JAKARTA, PERKARANEWS.COM – Tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yaitu Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Mac, hari ini resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menerima rehabilitasi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia.
Pembebasan ini menjadi babak akhir dari proses hukum yang panjang dan penuh dinamika sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Keputusan rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kementerian Hukum yang diterima KPK dan diproses secara administratif dalam beberapa hari terakhir.
Dalam pernyataan resminya di depan awak media, Ira Puspadewi tampil dengan nada haru dan penuh rasa syukur. Ia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan rehabilitasi hukum terhadap dirinya dan dua rekan terdakwa lainnya.
“Segala puji bagi Allah SWT atas rahmat dan karunia-Nya. Terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian dan keadilan kepada kami,” ujar Ira dengan suara bergetar.
Selain kepada presiden, Ira juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), khususnya kepada Prof. Dr. Sufmi Dasco Ahmad, yang disebut turut memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut keputusan rehabilitasi ini sebagai bentuk “pemulihan martabat dan keadilan bagi profesional yang bekerja untuk negeri.”
Dalam kesempatan yang sama, Ira juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada berbagai lembaga pemerintahan dan aparat penegak hukum, termasuk Mahkamah Agung, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, serta Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
Ia juga memuji tim penasihat hukum yang dipimpin oleh Soesilo Aribowo, yang menurutnya telah berjuang tanpa lelah selama hampir sepuluh bulan penahanan. Tak lupa, Ira turut menyampaikan rasa hormat kepada petugas KPKyang disebut telah menjalankan tugasnya secara profesional dan manusiawi.
“Kami menghormati seluruh pihak, termasuk teman-teman di KPK, yang selama ini menjalankan prosedur hukum dengan baik. Terima kasih atas kerja samanya,” tutur Ira.
Dalam momen yang penuh emosi tersebut, Ira juga menyampaikan apresiasi mendalam kepada insan media yang selama ini memberitakan perkembangan kasus mereka secara berimbang.
“Kami berterima kasih kepada rekan-rekan media yang terus menyuarakan kebenaran dengan adil dan objektif,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa dukungan moral dan doa dari masyarakat Indonesia menjadi sumber kekuatan besar bagi mereka selama menjalani masa penahanan dan proses hukum yang berat.
Masih dalam suasana haru, Ira Puspadewi menyampaikan harapan agar sistem hukum Indonesia semakin adil dan berpihak pada profesional yang bekerja untuk kepentingan publik.
“Kami berharap hukum di Indonesia semakin melindungi anak bangsa yang bekerja dengan niat baik untuk negeri. Semoga ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap niat baik,” ucapnya.
Ketika ditanya wartawan mengenai langkah selanjutnya, Ira menjawab singkat bahwa segala urusan akan dikomunikasikan lebih lanjut oleh tim penasihat hukum, sementara dirinya dan dua rekan lainnya akan beristirahat dan kembali ke keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Soesilo Aribowo, menjelaskan bahwa pembebasan ini merupakan tahap pelaksanaan keputusan rehabilitasi presiden yang telah diteruskan oleh Kementerian Hukum dan HAM kepada KPK.
“Untuk di KPK, seluruh proses sudah selesai. Sekarang tinggal tahapan administratif berupa berita acara rehabilitasi yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Hukum,” terang Soesilo kepada awak media.
Ia juga menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi proses hukum yang mengikat ketiga kliennya di KPK, dan bahwa koordinasi antar-lembaga berjalan baik dalam melaksanakan keputusan presiden tersebut.
Pembebasan Ira Puspadewi, Yusuf Hadi, dan Harry Mac menandai akhir dari perjalanan hukum panjang yang sempat menjadi perhatian publik. Ketiganya kini secara resmi direhabilitasi dan bebas dari tahanan KPK, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Rehabilitasi dalam Perkara ASDP.
Dengan berakhirnya proses ini, publik menaruh harapan agar keadilan substantif dan kemanusiaan tetap menjadi dasar dalam setiap penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan akhir perjuangan, tapi awal untuk memperbaiki sistem hukum kita agar lebih adil bagi semua,” tutup Ira Puspadewi dengan senyum haru. (AR)













what effect does steroids have on your body
References:
pad.stuve.uni-ulm.de
how to get steroids from a doctor
References:
https://broch-munk.technetbloggers.de/