Pengadilan Tipikor: Supianto dan Bambang Gatot Aryono Terbukti Bersalah

JAKARTA,PERKARANEWS – Terdakwa Supianto eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kep Bangka Belitung dan terdakwa Bambang Gatot Aryono menghadapi vonis hukuman atas dakwaan JPU atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas pengelolaan tata niaga komoditas timah, yang telah turut merugikan negara hingga Rp300 triliun, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).

Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Adji, dibantu oleh hakim anggota Rios Rahmanto dan Sukartono, dalam sidang mengatakan terdakwa Supianto dan Bambang Gatot Aryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan JPU.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supianto yaitu pidana selama 3 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” tegas Fajar Ketua Majelis Hakim.

Selanjutnya Fajar juga membacakan amar putusan bagi terdakwa Bambang Gatot Aryono.

Bacaan Lainnya

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Gatot Aryono  yaitu pidana selama 4 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjut Fajar.

Lebih lanjut dalam persidangan, Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hakim menyebut hal yang memberatkan terdakwa, yaitu tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, korupsi merupakan tindak pidana luar biasa.

“Sementara yang meringankan terdakwa kooperatif, terdakwa kuga sebagai kepala keluarga,” lanjut Hakim.

Terdakwa Bambang Gatot Aryono menghampiri penasihat Hukum usai dibacakan putusan sidang.

Vonis yang dijatuhi hakim terhadap para terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa Supianto 7 tahun penjara dan Bambang Gatot Aryono dituntut 8 tahun serta uang pengganti sebesar Rp60 juta.

Majelis Hakim Tipikor selanjutnya memberi waktu selama 7 hari dari amar putusan dibacakan untuk menentukan sikap.(Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *