Dugaan Pengiriman Zirkon Ilegal, PT PMM Diduga Tak Pernah Sosialisasi dan Beraktivitas di Lokasi IUP

PANGKALPINANG,PERKARANEWS.COM – Pengiriman mineral ikutan zirkon oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM) ke Kalimantan kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, perusahaan yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) zirkon di Bangka Belitung ini diduga tidak pernah melakukan aktivitas penambangan di lokasi IUP miliknya.

Kepala Desa Perlang Buka Suara
Kepala Desa Perlang, Roni, mengungkapkan bahwa PT PMM tidak pernah melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa terkait aktivitas dan IUP mereka di Desa Perlang.

“Entah PT PMM itu yang mana, direkturnya saja tidak tahu. Sosialisasi ke desa tidak pernah. Setahu saya tidak ada aktivitas PT PMM. Tidak ada laporan aktivitas, artinya tidak ada aktivitas,” ujar Roni, Jumat (14/03/2025).

Sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya pertemuan antara petinggi PT PMM bernama Kuncoro dengan Kapolda Bangka Belitung di Pangkalpinang, Kamis (13/3), sebelum tongkang pengangkut zirkon berangkat. Sumber tersebut menduga adanya indikasi penitipan pasir bijih timah bersamaan dengan pengiriman zirkon.

Bacaan Lainnya

“Sebelum tongkang itu berangkat malam hari, siangnya Kuncoro bertemu dengan Kapolda di Pangkalpinang. Diduga ada titipan pasir hitam,” ungkap narasumber, Jumat (14/03/2025).

Ketika dikonfirmasi, Kuncoro selaku pihak PT PMM memilih bungkam, meski pesan WhatsApp telah terkirim dan terbaca.
IUP PT PMM dan Dugaan Tidak Ada Aktivitas

PT PMM memiliki IUP zirkon yang disahkan oleh Pemprov Babel pada 2018. Berdasarkan Minerba One Map Indonesia (MOMI), PT PMM memiliki IUP seluas 187,49 Ha, yang terletak di Kecamatan Belinyu dan Desa Perlang.

Muhammad, warga sekitar lokasi IUP di Desa Perlang, mengaku tidak pernah melihat aktivitas penambangan di lahan tersebut. “Tidak ada kegiatan apa pun di situ, bang. Lihat saja, mana ada orang bekerja,” ujarnya.

Camat Belinyu Juga Tidak Tahu
Camat Belinyu, Lingga Pranata, juga menyatakan hal serupa. Ia mengaku tidak pernah menerima laporan atau koordinasi dari PT PMM terkait IUP mereka di wilayahnya.

“Mohon maaf, saya tidak tahu, bang. Tidak pernah laporan atau koordinasi ke kami,” jelas Lingga, Jumat (14/03/2025).

Pengiriman zirkon oleh PT PMM ini menuai sorotan publik karena diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat mempertanyakan legalitas pengiriman tersebut, mengingat dugaan tidak adanya aktivitas penambangan di lokasi IUP. (Yuko)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. I like the valuable information you provide in your articles.
    I’ll bookmark your weblog and check again here frequently.
    I’m quite sure I’ll learn a lot of new stuff right here!

    Best of luck for the next!

  2. Good day very nice website!! Man .. Excellent .. Wonderful .. I’ll bookmark your website and take the feeds additionallyKI am satisfied to seek out so many helpful info here within the put up, we need work out more strategies on this regard, thank you for sharing. . . . . .